Jumat, 08 Januari 2010

PENATAAN DISTRIBUSI OBAT BEBAS DAN BEBAS TERBATAS

By: I Nyoman Subadra, Dewa Ken Budiputra, Putu Rika Veryanti, and I M.A.G. Wirasuta

Sistem distribusi obat bebas dan bebas terbatas yang ideal menurut SK Menkes No.3987/A/SK/73 adalah distribusi dari distributor ke sarana penyaluran/pedagang besar farmasi (PBF), kemudian dari PBF akan didistribusikan ke sarana pelayanan seperti apotek, instalasi farmasi, praktek bersama dan toko obat. Dalam hal ini obat bebas dan obat bebas terbatas harus didistribusikan ke sarana-sarana pelayanan farmasi yang telah memiliki ijin untuk menyimpan obat-obatan untuk dijual secara eceran di tempat tertentu dan telah mempekerjakan seorang tenaga farmasis seperti apoteker ataupun asisten apoteker sebagai penanggung jawab teknis farmasi (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1331/Menkes/Sk/X/2002). Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen (pasien) mengenai terjaminnya mutu obat yang sampai ke tangan pasien, serta dapat melakukan advokasi terhadap pasien dengan memberikan segala informasi terkait obat yang dikonsumsi (cara pemberian, efek samping, interaksi obat, dll).
Di lain pihak, dalam survei lapangan yang dilakukan di Denpasar ditemukan banyak kasus obat bebas dan obat bebas terbatas dijual di warung-warung kecil sekitar pemukiman masyarakat, mini market, ataupun supermarket, dimana tempat-tempat tersebut tidak memiliki ijin untuk mendistribusikan obat serta tidak mempekerjakan tenaga farmasis sebagai penanggungjawab teknis farmasi. Warung atau supermarket adalah toko yang dirancang hanya untuk melayani semua kebutuhan konsumen seperti pakaian, produk-produk perawatan rumah tangga serta makanan dan minuman (termasuk suplemen makanan). Suplemen makanan merupakan makanan yang mengandung zat-zat gizi dan non-gizi, bisa dalam bentuk kapsul, kapsul lunak, tablet, bubuk, atau cairan yang fungsinya sebagai pelengkap kekurangan zat gizi yang dibutuhkan untuk menjaga agar vitalitas tubuh tetap prima. Suplemen makanan digolongkan sebagai nutraceutical dan khasiatnya tidak perlu dibuktikan melalui uji klinis. Di Indonesia suplemen makanan dimasukkan dalam golongan makanan dan bukan obat (Peraturan Menteri Kesehatan No. 329/Menkes/Per/XII/76 ). Dalam hal distribusi obat dan makanan, maka seharusnya warung, mini market ataupun supermarket hanya dapat menjual makanan termasuk suplemen makanan dan tidak menjual obat-obatan baik obat bebas maupun bebas terbatas.
Penyimpangan disrtibusi obat bebas dan bebas terbatas ke warung-warung atau toko lainnya yang tidak memiliki ijin edar ini dapat menimbulkan berbagai masalah seperti tidak terkontrolnya mutu obat-obatan yang sampai ke tangan konsumen. Bahkan, dengan kacaunya distribusi obat ini (distribusi tidak berdasarkan perundang-undangan yang berlaku) dapat meningkatkan kasus peredaran obat palsu di Indonesia mengingat selama ini warung atupun supermarket adalah salah satu mata rantai distribusi obat-obatan sebelum obat tersebut sampai ke tangan konsumen . Masalah peredaran obat palsu ini akan berdampak pada kerugian negara.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan 10% obat yang beredar di seluruh dunia merupakan obat palsu. Sedangkan menurut laporan United States Trade Representative (USTR) pada tahun 2008 diperkirakan bahwa 25% obat yang beredar di Indonesia adalah palsu (LOK, 2009). Peredaran obat palsu di Indonesia menyebabkan industri obat-obatan menderita kerugian hingga mencapai Rp. 607 miliar per tahun. Besarnya angka kerugian yang diderita industri farmasi ini juga menyebabkan kerugian negara terkait dengan masalah pajak yang harus dibayarkan ke negara. Semakin sedikit pemasukan perusahan, maka pajak yang dibayarkan pun sedikt namun sebaliknya, perusahan obat palsu yang mengedarkan obat tanpa melalui jalur resmi akan mendapat keuntungan yang belipat tanpa harus membayar pajak ke negara. Berdasarkan perhitungan laba rugi, tercatat bahwa jumlah konsumsi obat di Indonesia sekitar Rp 25 triliun per tahun. Apabila diasumsikan diantara 30-40 % obat yang beredar tersebut adalah obat palsu, maka omzet bisnis sindikat pemalsu obat dan perdagangan obat palsu ini dapat mencapai Rp 7,5 triliun-10 triliun per tahun (Ridharahman, 2007). Angka tersebut diperkirakan setara dengan nilai penjualan dari 30 perusahaan farmasi berukuran sedang di Indonesia. Kerugian tersebut juga bisa diartikan bahwa hilangnya kesempatan kerja bagi sekitar 6 ribu pekerja Indonesia di sektor farmasi (Simanjutak, 2009).
Apabila BPOM lebih bertindak tegas dalam menertibkan jalur distribusi obat, khususnya obat-obat yang dijual di warung-warung ataupun di supermarket, maka rantai peredaran obat palsu dapat diputus sehingga kerugian yang diderita negara dapat ditekan. Di samping itu, jumlah pengangguran di negara ini pun akan dapat diminimalisir karena masih banyaknya lapangan pekerjaan yang disediakan khususnya oleh perusahan-perusahaan farmasi. Untuk itu, diharapkan peranan BPOM dalam melakukan pemeriksaan atas penyaluran obat-obatan dari industri dan pedagang-pedagang besar farmasi, dan jika ditemukan penyimpangan segera melaporkannya kepada Menteri Kesehatan untuk ditindaklanjuti, melakukan pembinaan dan peningkatan sarana pengawasan dan pengujian obat di daerah baik kualitatif maupun kuantitatif serta meningkatkan pengawasan peredaran sediaan farmasi palsu atau tidak absah.

18 komentar:

  1. kalo peredaran obat keras di indonesia sekarang gm sie?

    BalasHapus
  2. Terimakasih atas komentarnya:
    Kami berharap terlaksana aturan sistem distribusi obat yang ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan di Negara kita. Tujuan utama adalah melindungi masyarakat dari peredaran obat palsu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pak, apakah toko-toko yang dimiliki oleh perusahaan obat berjejarin/korporasi diharuskan untuk mempekerjakan 1 orang asisten apoteker pada setiap toko obatnya?

      Hapus
  3. kalau misal di suatu pedesaan yang jauh sekali dari tempat pelayanan kesehatan apakah penjualan obat bebas dan bebas terbatas di warung-warung kecil termasuk ilegal atau tidak memenuhi peraturan?sedangkan pada kenyataanya warung-warung kecil di desa sudah menjadi kebutuhan pokok masyarakat dalam upaya pengobatan sendiri?

    BalasHapus
  4. saya bingung banyak situs di internet yang mengatakan bahwa untuk obat bebas bisa di beli di warung...na trus gmana ne pak..seharusnya dari pemerintah sendiri juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tempat yang dibolehkan untuk menjual obat bebas dan bebas terbatas

    BalasHapus
  5. Obat di warung saya tidak menjamin keabsahan sumbernya. Menurut Per-UU yang berhak menjual obat adalah Apotek, Toko Obat. Di luar itu sementara ini banyak yang menjualnya, seperti Warunng, Supermarket, dll. Saya sendiri tidak berani berkata keabsahan sumbernya. Jika di Desa Bagaimana, Ada Puskesmas yang melayani pengobatan obat di Desa.
    Sosialisasi sudah sejak th 1963 ada PP-nya
    Namun masyarakat seolah-olah tidak tahu. Dan pemerintah yang menertibkan pun masih gamang

    BalasHapus
  6. hallo pa Gelgel, saya Deden, STFB...mau konfirmasi mengenai data di tulisan di atas, apakah Ridharahman 2007, Simandjuntak, 2009, LOK, 2009 itu jurnal hasil penelitian? mohon penjelasannya...

    terima kasih
    salam hormat

    BalasHapus
  7. ini sumber: Ridharahman. 2007. Maraknya Obat Palsu; Cermin Buruk Pelayanan Kesehatan. Website: http://ridharahman.blog.friendster.com/2007/07/maraknya-obat-palsu-cermin-buruk-pelayanan-kesehatan/, diakses:9-12-2009

    BalasHapus
  8. LOK. 2009. 25 Persen Obat di Indonesia Palsu. Website: http://www.blog.wordpress.com, diakses: 29-11-2009.

    BalasHapus
  9. Berbicara obat palsu tentunya susah mendapatkan data resmi seperti jurnal saintifik. Tetapi Blog ini adalah berusaha menyadarkan kita sebagai Apoteker, untuk lebih sensitiv terhadap apa yang disampaikan oleh masyarakat.

    BalasHapus
  10. apakah obat-obat palsu hanya terdapat di warung-warung dan supermarket msl.y??? bagaimana mengenali obat palsu dan obat asli. trm kasih :)

    BalasHapus
  11. Sebaiknya beli obat pada sumber yang jelas, misal, toko obat berijin, apotek,

    BalasHapus
  12. bagaimana alur distribusi dari obat bebas ,bbas trbatas,obat keras dri pbf ke apotik dan dari apotek ke pasien

    BalasHapus
  13. apa tindakan bapak kalau mengetahui warung2 tsb menjual obat bebas n bebas terbatas? lalu knpa warung2 bisa menjual obat2 tsb, dan knpa sudah ad UU yg dterapkan masih saja penjualan obat tsb masih saja tetap terjdi lalu ap bedanya antara apotek,warung2 biasa,mini market dan supermarket? tidak ada tindakan tegas kah dari pusat??

    BalasHapus
  14. Bagaimana hukumnya obat bebas dan bebas terbatas di pwrjual belikan untuk medis dan paramedis... Yg di kadihkan lg sama mereka untuk pasien

    BalasHapus
  15. Sangat jelas dan lengkap, thanks ya

    Bagi yang memiliki online shop dan ingin membuat website toko online lengkap, desain menarik, gratis penyebaran, SEO, Backlink, agar usaha nya mudah ditemukan banyak pembeli di internet, sehingga bisa meningkatkan penjualan, klik ya.. Jasa Pembuatan Website Toko Online Murah

    Pusat Penjualan Hijab Jilbab Kerudung Terbaru harga termurah di Indonsia : Grosir Jilbab Murah di Indonesia.

    BalasHapus