Jumat, 26 Agustus 2011

Koperasi "Bakti Widya Farma



Teman-Teman sejawat Apoteker di Jurusan Farmasi Udayana, Rekan Calon Apoteker, serta Orang tua Mahasiswa Jurusan Farmasi Udayana.

Setelah Farmasi berusia 6 tahun, dalam perjalanannya Jurusan Farmasi pada pertengahan tahun 2009 berhasil terakreditasi dengan nilai B. Nilai akreditasi yang sungguh bergengsi bagi Jurusan yang baru berumur 4 tahun, dan dalam kali pertama sudah bisa meraih nilai akreditasi tersebut. Berbekal nilai akreditasi tersebut, yang menjadi prasyarat untuk membuka ijin penyelenggaraan PS Profesi Apoteker (PSPA), kami semua bekerja. Dengan bakti dan semangat Ngayah lan Katur, rekan-rekan Staf Jurusan Farmasi akhirnya di awal tahun 2010 mendapatkan Ijin Penyelenggaraan PSPA dari Dirjen DIKTI. Mahasiswa pertama diterima seanyak 53 orang pada awal Februari 2010, yang sebagian besar adalah alumni sendiri dan cukup membanggakan ada beberapa alumni S-1 Farmasi dari Jember, Solo dan Ubaya mempercayakan pendidikan Profesi apotekernya pada Jurusan Farmasi. Kerja pun menuai hasil, Alumni pertama Apoteker Universitas Udayana sebanyak 53 apoteker dilantik pada bulan Februari 2011. Rasa syukur dan bangga muncul pada kami pendidik Jurusan Farmasi, telah berhasil membawa mimpi orang tuanya menjadikan putra-putri mereka seorang Apoteker. Betapa kebahagiaan tidak bisa terbayarkan dengan berapa besarnya uang, manakala melihat semua dari mereka pada waktu yang kurang dari enam bulan telah terserap habis di pasar Kerja. Selamat Rekan Sejawat Muda Apoteker dan sekaligus anak didik kami semua, semoga bekal Widya Mahamerta yang kalian peroleh dapat diamalkan pada kehidupan bermasyarakat dan kemanusiaan pada umumnya dan dunia kesehatan khususnya.


Kebahagiaan ini mungkin tidak akan bertahan lama, melihat beriringnya waktu bertambah pula lulusan apoteker kami. Mereka tentunya ingin seperti pendahulunya mendapatkan lapangan pekerjaan yang layak. Terlihat dan terbayang dimata, seiring berjalannya waktu semakin ketat pula persaigan mereka mencari lapangan pekerjaan. Melihat kendala sebagian besar dari mereka sangat berat, untuk meninggalkan tanah kelahirannya, sebagai putra-putri Bali. Galaunya hati ini bertambah manakala melihat tempat kerja mereka sebagian besar adalah Apotek yang dimiliki oleh perorangan. Seperti kita ketahui tentunya masa depan sebagai Apoteker di apotek milik perorangan tidak bisa dijadikan jaminan kelangsungan pengihdupan pada jangka panjang. Lahan pekerjaan di Instansi Pemerintah sejak Bapak Presiden mengumumkan Moratorium, yaitu penghentian pengangkatan pegawai negeri Sipil, juga menambah galau hati ini. Padahal harapan akan kebutuhan Apoteker, sesuai tuntutan peraturan perundangan PP-51 tahun 2009 di pemerintahan sangat terbuka luas. Menurut PP 51 tersebut, semestinya setiap Puskesmas minimal terdapat 1 apoteker. Namun karena ketidakberdayaan pemerintah untuk mengangkat Apoteker menambah galaunya hati ini.


Akankah rekan sejawat Alumni Apoteker Udayana menjadi tidak terserap di pasar kerja? Hati ini pun sontak menjawab, tidak mereka mesti berhasil dan mendapatkan penghidupan yang layak dan mapan atas Profesi yang mereka miliki. Kita mesti Bangkit bersama menjalin tangan, bahu membahu menyusun kekuatan. Terngiang di telinga, akan harapan orang tua mereka, ketika rapat koordinasi persiapan Akreditasi PS S-1 Farmasi - jurusan Farmasi Udayana di SMAN-2 Denpasar pada akhir tahun 2008. Mereka semua membayangkan putra-putrinya sukses dan menuai kehidupan yang layak dan mapan atas Profesi yang mereka miliki. Melihat kegigihan dan besarnya dukungan orang tua mereka adalah bekal dan modal untuk merajut bersama mimpi-mimpi itu.


Orang tua mahasiswa dan alumni jurusan Farmasi Udayana, mari kita kembali bersatu bahu membahu melangkah menyiapkan dan menyusun masa depan putra-putri kita. Terbayang solusinya adalah membentuk koperasi. Dimana seperti kita ketahui bersama Ekonomi Koperasi mengajarkan pada kita dalam suatu kesatuan bersama-sama memperjuangkan kekuatan ekonomi kita semua. Dalam berjalannya waktu dari bulan Februari 2011, kami staf akademik Jurusan Farmasi, beserta beberapa mahasiswa, dan alumni, mereka sekarang terkumpul sekitar 52 orang telah berhasil mendirikan pra-Koperasi. Karena masih dalam pemenuhan persyaratan, kami belum dapat mengurus ijin formal koperasi tersebut.


Misi dari pembentukan Koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan hidup anggotanya. Adapaun mimpi usaha yang akan dikerjakan:

  1. Unit-Simpan Pinjam:Unit ini bertujuan membantu pembiayaan pendidikan anggotanya. Adapun programnya adalah: a) program pinjaman pembiayaan pendidikan: Anggota mendapatkan pinjaman pembiayaan pendidikan pesemester, dimana nantinya pinjaman akan diangsur perbulan. Dengan demikian program ini bertujuan untuk meringankan beban pendidikan yang semestinya dibayar tiap enam bulan, dengan Program Koperasi anggota dapat membayar biaya pendidikan perbulan. b) Tabungan pendidikan Apoteker. Biaya Pendidikan Apoteker sampai saat ini berkisar 13 juta rupiah. Melalui program simpanan pendidikan ini anggota dapat mulai menabung sejak menjadi mahasiswa Farmasi, dimana pada saatnya Biaya Pendidikan Apoteker dapat dibayarkan. c) Pinjaman Pendidikan Lanjut: Anggota dapat mengajukan pinjaman biaya pendidikan lanjut seperti ke Apoteker atau S2 kepada koperasi, Pembayaran Pinjaman dapat dilakukan setelah anggota menyelesaikan Pendidikan Lanjutnya dan mendapatkan pekerjaan.
  2. Unit Jaringan Apotek: Unit ini adalah jaringan apotek yang dimiliki oleh koperasi dan dapat juga bekerjasama anggota sebagai penanam modal dengan koperasi bersama membangun apotek yang terjalin dalam suatu jaringan. Misi usaha apotek ini adalah berlandaskan pada Asuhan Kefarmasian, dimana apoteker selalu hadir praktek di Apotek melayani pasiennya. Apotek akan terikat dalam suatu jaringan, dengan demikian pembelian obat dapat terpusat, hal ini tentunya akan dapat menekat biaya pembelian obat. Dengan Sistem Software Asuhan Kefarmasian apoteker akan dipandu menjalankan profesinya sebagai pelayan pasien dalam pengobatan. Software akan membantu pasien membuatkan Rekam Pengobatannya dalam suatu data rekord yang terpusat. Apoteker dapat memanggil rekam medis pengobatan pasiennya di setiap jaringan apoteknya. Apotek akan dilengkapi juga dengan jaringan klinik praktek dokternya. Unit ini juga dirancang akan mengembangkan sistem Asuransi kesehatan yang dapat melayani setiap pasiennya. Sehingga pada saatnya 2015 Jaringan apotek ini bisa siap bersama pemerintah dalam menyukseskan Sistem Jaminan Kesehatan Indonesia.
  3. Unit Produksi : Unit ini dirancang bekerja sama dengan Jurusan Farmasi Udayana bersama mengembangkan Sediaan farmasi berupa Obat Tradisional, SPA, Kosmetik dan produk Farmasi Veteriner.
  4. Unit IT-Farmasi: Menyadari hasusnya masyarakat akan Informasi obat dan pengobatan. Kami ingin membadi ilmu yang kami miliki kepada masyarakat yang membutuhkan.


Mimpi ini saya pikir bukan sekedar mimpi, dengan kesungguhan dan konsistensi usaha yang didasari spirit "Ngayah lan Katur" , saya sangat yakin Ida Sang Hyang Whidi Wase akan melimpahkan anugrahnya.

Bagaimana mimpi ini bisa terwujudkan: Jika semua orang tua mahasiswa Farmasi Udayana, beserta alumninya setuju dan menyadari mimpi ini sangat masuk akal, maka dengan sukarela bergabung menjadi anggota. Setiap anggota sesuai hasil rapat anggota akan menyertakan simpanan wajibnya sebanyak 5 juta rupiah, dimana sekarang jumlah mahasiswa farmasi berkisar 400 mhs, akan terkumpul pada awalnya sebesar 2 Milyar rupiah. Dana segar yang bukan main besarnya untuk mewujudkan mimpi ini. Setiap tahunnya jurusan Farmasi akan menerima 70 mahasiswa, berarti setiap tahun akan terkumpul sekitar 350 juta rupiah. Modal yang bukan main besarnya.


Dengan visi - misi dan tidak kalah pentingnya spirit ngayah lan katur mimpi ini pasti akan terwujud. Dengan demikian mimpi buruk, kegalauan hati niscaya tidak akan terwujudkan. Jujur dan dengan kesadaran yang tinggi kami memohon dukungan orang tua. Mohon adik-adik sampaikan mimpi ini pada orang tua kalian.


Salam

Gelgel Wirasuta


Minggu, 05 Juni 2011

Audit Resep di Apotek dalam Praktek Pengobatan Rasional
















Dokter: dr. Auisi,
SIK:......
Jl........
R/ Tetradex tab ¼
Parasetamol mg 100
Primperan tab ¼
Luminal mg 10
m.f.la dtd no XV
S.t.d.d pulv I
R/ Imodium tab ¼
New Diatab tab ½
m.f.la caps dtd no X
S.t.d.d caps I
R/ Oralit 200 mL
Sue
Pro : An.Mawar
Umur : 5 tahun

Penanganan Resep:

1) Skrining Resep
Skrining resep secara administratif meliputi kelengkapan resep
Dalam skrining resep berkaitan dengan pengobatan rasional Apoteker diharapkan dapat melakukan Anamnese keFarmasian (AF)
adalah kegiatan apoteker dalam menganalisa indikasi masing-masing obat dan menerjemahkannya ke dalam suatu dugaan diagnose apa yang telah ditegakkan oleh dokter atau sakit apa yang diderita oleh Pasien. Berdasarkan analisa indikasi obat-obatan dalam resep anamnese Farmasi diperkirakan pasien Mawar menderita Diare. Untuk meyakinkan AF tersebut Apoteker harus melakukan chross chek kepada pasien, dengan bertanya apa keluhan yang disampaikan kepada dokter. Atau Apoteker melakukan kumonikasi kepada Dokter untuk menanyakan diagnose dari Pasien.
2) Penilaian Pengobatan Rasional oleh Apoteker
Berdasarkan data pada langkah 1) Apoteker dalam penilaian Pengobatan Rasioanal harus berpegang pada Acuan Langkah Pengobatan Rasional yang dikeluarkan oleh WHO (1985) yaotu
The rational use of drugs requires that patients receive medicines appropriate to their clinical needs, in doses that meet their own individual requirements, for an adequate period of time, and at the lowest cost to them and the community.
(WHO 1985)
Apoteker diwajinkan dapat melakukan analisa: a) Tepat indikasi, b) Tepat obat, c) Tepat dosis, d) Tepat pasien/pendertia, e) Waspada efek samping, dan pada akhirnya f) melakukan analisa farmakoekonomi untuk mendapatkan harga yang tepat dengan keuangan pasien.
Dalam penilaian 4T 1 W diatas:
-Tepat Indikasi dan Obat:
Apoteker harus memahami uraian penyakit yang dihadapi oleh Pasien. Dikaitkan dengan Resep diatas AF, mengatakan Pasien menderita Diare: Dari uraian penyakit penyebab diare dapat dikelompokkan kedalam: a) diare infeksi bakteri patogen, b) diare infeksi oleh amoba, c) diare oleh infeksi virus, d) diare non spesifik oleh kesalahan makanan.
Dalam melakukan kros -chek kepada pasien apoteker harus dapat mencari penyebab diare dari pasien Mawar. Apoteker diharapkan mampu memberikan anjuran langkah pemeriksaan laboratorium yang nantinya sangat diperlukan oleh dokter dalam penegakan diagonose.
Penilaian ketepatan indikasi obat didasarkan atas ketepatan diagnose dan keluhan pasien mawar. Dalam hal ini seorang apoteker dituntut mampu menilai indikasi dari masing-masing obat dikaitkan dengan ketepatan pengobatan diatas, sehingga berujung pada pengobatan yang rasional. Pada akhirnya seorang apoteker dapat menyimpulakan apakah pengobatan tersebut tepat indikasi dan obat.
- Tepat Dosis, Jika apoteker sudah sampai pada keputusan tepat indikasi dan obat, sorang apoteker dituntut dapat menghitung dosis dari masing-masing obat yang diperlukan oleh pasien mawar.
- Tepat Pasien/Penderita; seorang apoteker diharapkan dapat memilihkan bentuk sediaan obat yang sesuai dengan pasien,
-Waspada Efek samping: seorang apoteker mencatat efek samping (advers reaction) dari obat atau interaksi obat yang mungkin ditimbulkan. Seorang apoteker diharapkan dapat melihat kemungkinan terjadinya Interaksi Obat, baik pada fase farmasetik (peracikan), farmakokinetik (adsorpsi, distribusi, dan eliminasi), dan fase farmakodinamik. Jika terjadi interaksi apoteker diharapkan dapat mengkomunikasikan kepada pasien.
- Jika ada ketidak tepatan dalam pemilihan obat oleh dokter dalam tujuan pengobatan menurut analisa apoteker, apoteker diharuskan melakukan komunikasi kepada dokter penulis resep untuk menanyakan tujuan dokter dalam menuliskan obat dalam resep tersebut. (sebab sering terjadi perbedaan asumsi apoteker dengan pendekatan dokter dalam pemilihan obat). Jika kata sepakat antara apoteker dan dokter telah dicapai dalam kontek pengobatan rasional, maka seorang apoteker dapat melanjutkan ke:
- Langkah terakhir seorang apoteker melakukan analisis farmakoekonomi, yaitu menawarkan beberapa pilihan obat yang secara ekonomis paling sesuai dengan keuangan pasien.

3) Peracikan obat (Compounding & Dispensing)Apoteker dapat melakukan penilaian farmseutik agar dalam peracikan obat tidak terjadi kerusakan obat. Diikuti dengan pengemasan dan pemberian etiket.


3) Penyerahan dan pemberian KIE (Konseling Informasi dan Edukasi) pasien
Pada penyerahan obat seorang apoteker harus dapat memberikan informasi tentang cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat dan berapa lama obat tersebut disimpan, dan menjelaskan reaksi efek samping obat yang mungkin timbul.


Contoh Resep:
(Contoh ini adalah UTS mata kuliah Compounding & Dispensing, Jawaban atas resep ini dikerjakan oleh Fischer Raditya Simorangkir (Mhs Profesi PS-Apoteker Jurusan Farmasi Udayana, Angkatan ke 4)

Dr. Leo, Sp.PD
SIK : 19/DIKES/2009
JL Raya Sesetan no 98
22-07-2011
R/ Zumafib        No L
      S 1 dd I
R/  Hp Pro       No XXX
      S 1 dd  I
Pro      : Bader

I.       SKRINING RESEP
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek, persyaratan administratif dalam penulisan resep adalah:
-       Nama, SIP dan alamat dokter.
-       Tanggal penulisan resep.
-       Tanda tangan/paraf dokter penulis resep.
-       Nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien.
-       Nama obat, potensi, dosis, jumlah yang minta.
-       Cara pemakaian yang jelas.
-       Informasi lainnya.
II.          SPESIFIKASI OBAT
A.     Zumafib
Komposisi              :  Fenofibrat
Efek farmakologis: Fenofibrat merupakan agonis peroxisome proliferator-activated receptor-alpha (PPAR-alpha), yang menurunkan regulasi apoprotein C dan menaikkan regulasi apoliprotein a-1, protein transport asam lemak, dan lipoprotein lipase menghasilkan peningkatan VLDL katabolisme, oksidasi asam lemak, dan eliminasi partikel trigliserida (Lacy,et al. 2009).
Efek Samping     : Hepatik : Kerusakan hati (3-13%).
                             Sistem saraf pusat : Sakit Kepala (3%).
                             Gastrointestinal : Nyeri abdominal (5%), Konstipasi (2%), Nausea (2%).
                             Neuromuskular dan skeletal : Nyeri punggung (3%) (Lacy, et al. 2009).
Kontraindikasi    : Kehamilan (Farktor resiko C) (Lacy, et al. 2009)
Interaksi Obat    :  Meningkatkan efek dari obat – obat : Ezetimibe, Sulfonilurea, antagonis vitamin K dan Warfarin (Lacy, et al. 2009).
Dosis                 : Hipertrigliseridemia : 45-135 mg perhari. Dosis maksimum 135 mg per hari.
                             Hiperkolestrolemia : 50-135 mg per hari. Dosis maksimum 135 mg per hari.
B.     HP Pro
Komposisi        :  Curcuma Zedoaria, Curcuma xhantorriza, Ipomoea pres-caprael.s, Phylanthus urinaria, madu.
Efek farmakologis: Hepatoprotektor, suplemen.
Dosis                : 1-3 kali sehari : Suplemen untuk hati.

 
III.       ANAMNESE KEFARMASIAN
            Analisis jenis penyakit secara umum dapat dilakukan berdasarkan jenis dan indikasi obat. Pasien diberikan Zumafib dengan kandungan fenofibrat yang diindikasikan untuk hiperkolestrolemia dan hipertrigliseridemia. Hp pro diduga digunakan sebagai suplemen untuk melindungi fungsi hati untuk mencegah kerusakan hati. Berdasarkan hal tersebut diduga pasien menderita hiperlipidemia yang memiliki efek lanjutan berupa perlemakan hati (fatty liver). Gambar berikut merupakan algoritme penatalaksanaan hiperlipidemia: hipertrigliseridemia.
Untuk meyakinkan anamnese kefarmasian ini maka dilakukan cross check kepada pasien dengan menanyakan keluhan yang disampaikan pasien kepada dokter. Adapun hal-hal yang perlu ditanyakan kepada pasien:
1.      Keluhan apa yang anda sampaikan ke dokter?
Jawab: Saya punya penyakit kolesterol (Pasien berbadan gemuk/obesitas). 
2.    Bagaimana penjelasan dokter tentang obat yang diresepkan untuk anda?
       Jawab:  Saya mendapat obat untuk kolesterol saya.
3.     Bagaimana penjelasan dokter mengenai cara penggunaan obat ini?
      Jawab: Dokter tidak mengatakan mengenai cara penggunaan obat.
4.    Bagaimana penjelasan dokter tentang harapan setelah anda mendapatkan pengobatan ini?
      Jawab: Setelah mengkonsumsi obat, kolesterol saya turun.
5.      Anda sudah melakukan cek laboratorium sebelumnya?
Jawab: Sudah. Saat itu dokternya mengatakan kolesterol saya cukup tinggi.
6.      Apakah bapak sebelumnya sudah mengkonsumsi obat lain?
Jawab: Tidak.

Hasil Test Laboratorium Pasien Bader

Indikator
Pasien
Normal
Status
-      Fungsi ginjal
Natrium
Kalium
Klorida
CO2
BUN
SCR

-      140 mEq/L
-      4,2 mEq/L
-      105 mEq/L
-      28 mEq/L
-      11 mg/dL
-      1,0 mg/dL

-         135 -  145mEq/L
-         3,5 - 5 mEq/L
-         95 -105 mEq/L
-         20-29 mEq/L
-         7-20 mg/dL
-         0-8 – 1,4mg/dL

Fungsi ginjal
normal
-       Gula darah
Kadar glukosa
HbA1C
-       120  mg/dL
-       6,2 %
-         <140 mg/dL
-         < 7%
Normal
-      Fungsi hati (LFT)
ALT (SGPT)
AST (SGOT)
GGT (penanda penyalahgunaan alkohol)
T.bilirubin
T.protein
Albumin
INR(tes koagulasi)

-      20 IU/L
-      18 IU/L
-      20 IU/L


-      0,5 mg/dL
-      7,5 g/dL
-       3,5 g/dL
-      1,0

-         < 23 IU/L
-         < 21 IU/L
-         6-37 IU/L


-         0,2-1,3mg/dL
-         7,2-8,0 g/L
-         3,5-5,0 g/dL
-         0,8-1,2



Normal
-       Darah
Hgb
Hct
RBC
Plt
Wbc

-      14 g/dL
-      43%
-      4,7 x 106/mm3
-      262 x 103/mm3
-      6,2 x 103/mm3

-         14-17,5 mg/dL
-         20-50% (P)
-         4-6 x 106/mm3
-         140-340 x 103/mm3
-         4,5-10 x l03 mm3

Normal
-       Kadar Lipid
TC            
LDL
HDL
TG

-        250 mg/dL
-        100 mg/dL
-        65 mg/dL
-        280 mg/dL

-         150-200 mg/dL
-         < 100 mg/dL
-         45-65 mg/dL (P)
-         120-190 mg/dL

Hiperkolestrolemia, Hipertrigliseridemia
-       Tekanan darah
-       120/80 mmHg
-       120/80 mmHg
 Normal

Berdasarkan hasil komunikasi yang singkat antara apoteker dengan pasien, maka hasil anamnese kefarmasian adalah pasien diduga menderita hiperkolestrolemia (kadar kolesterol total diatas batas normal) dan hipertrigliseridemia (kadar trigliserida [TG] diatas normal)
V.       PENILAIAN PENGOBATAN RASIONAL
a.      Tepat Indikasi
Ketepatan indikasi obat ditentukan berdasarkan ketepatan diagnosa dan keluhan pasien. Berdasarkan anamnese kefarmasian yang dilakukan dengan meninjau indikasi obat-obat dalam resep serta keluhan pasien yaitu pasien mengeluh mengalami kolesterol yang tinggi (Pasien berbadan gemuk/obesitas). Dalam resep tidak dicantumkan dosis Zumafib sehingga digunakan dosis yang paling kecil yang beredar dipasaran yaitu 100 mg. Umumnya pada dosis tersebut digunakan untuk pengobatan hipertrigliseridemia dengan dosis 100 mg per hari dikonsumsi dalam jangka waktu yang lama (50 hari). Obat Hp Pro digunakan untuk melindungi fungsi hati dan mencegah kerusakan hati, karena hiperkolestrolemia dapat menyebabkan perlemakan hati (fatty liver). Selain itu, pasien Bader mengkonsumsi obat dalam jangka waktu yang lama (50 hari). Hp Pro disini hanya sebagai suplemen saja, maka dosis 1 kali sehari sudah cukup.

b.      Tepat Obat
Obat yang diresepkan dokter adalah:
1.      Zumafib yang diindikasikan untuk Hiperkolestrolemia dan Hipertrigliseridemia.
2.      HP Pro merupakan hepatoprotektor berfungsi sebagai suplemen untuk melindungi fungsi hati.

c.       Tepat Dosis
·      Zumafib
    Dosis oral : Hipertrigliseridemia : 45-135 mg perhari. Dosis maksimum 135 mg per hari.
                       Hiperkolestrolemia : 50-135 mg per hari. Dosis maksimum 135 mg per hari.
(Lacy, et al. 2009).
Dosis dalam resep tidak dicantumkan sehingga digunakan dosis yang paling kecil yang beredar dipasaran yaitu 100 mg.
ü   Sekali pakai : 100 mg
ü   Sehari pakai : 100 mg (sudah sesuai dengan rentang terapeutik).
     Administrasi : 6 – 8 minggu (Lacy, et al. 2009).
     Dalam resep, pasien menerima terapi selama 50 hari (Sudah sesuai dengan administrasi).
·      Hp Pro
     Suplemen hati : 1 kali sehari (Sudah tepat dosis).

d.      Tepat Pasien
Pasien merupakan pasien dewasa dan tanpa gangguan menelan sehingga pemberian kapsul telah sesuai dengan kondisi pasien.

e.      Waspada Efek Samping
Penggunaan Zumafib dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan hati yaitu perlemakan hati (fatty liver) dengan persentase kejadian 3-13% (Lacy, et al. 2009). Untuk itu, pemberian obat Hp Pro sebagai suplemen untuk melindungi fungsi hati dan mencegah kerusakan hati pasien sudah tepat.

Kesimpulan : Resep Rasional sehingga bisa diproses untuk penyiapan obat.

VI.          FARMAKOEKONOMI
Tabel 1. Perbandingan Harga Sediaan
Sediaan
Penawaran 1
Penawaran 2
Zumafib 50 kapsul
(Fenofibrat)
Rp    140.000,00 (Zumafib/Sandoz)
Rp 135.000,00 (Felosma/Bernofarm)
HP pro @Rp 4.000,00
Rp   120.000,00
Rp   120.000,00
Biaya Tambahan (Plastik Klip)
Rp       3.000,00
Rp       3.000,00
Jumlah
Rp   163.000,00
Rp   158.000,00

Pemberian Zumafib dan Hp Pro dinilai telah rasional dan memenuhi aspek farmakoekonomi, karena dokter telah meresepkan obat yang benar – benar dibutuhkan oleh pasien.

VII.          PENYERAHAN OBAT DAN PEMBERIAN KIE
1.      Pasien diserahkan obat berupa kapsul Zumafib sebanyak 50 kapsul, dan Hp Pro sebanyak 30 kapsul.
2.      Pasien diberikan informasi mengenai pemakaian obat Zumafib diminum 1 kali sehari pada pagi hari setelah makan, obat Hp Pro juga diminum 1 kali sehari pada pagi hari setelah makan.
3.      Pasien diberitahukan bahwa obat disimpan di tempat kering dan tidak terkena sinar matahari langsung pada suhu kamar (15-300C). Jika dimungkinkan obat dapat disimpan dalam kotak obat (dengan silika gel).
4.      Pasien disarankan untuk berolahraga dengan teratur.
5.      Pasien disarankan mengurangi konsumsi makanan berlemak dan makanan yang berkolesterol tinggi.
6.      Pasien disarankan beristirahat yang cukup.
7.      Pasien disarankan untuk cek laboratorium kembali, guna mengetahui kadar kolesterol pasien, 1 bulan setelah mengkonsumsi obat.
8.      Apabila keadaan pasien tidak membaik, disarankan segera kembali dokter.
 
VIII. DAFTAR PUSTAKA

AAFP. 2012. Algorithm for managing hyperlipidemia : hypertriglyceridemia. USA: American Academy of Family Physician (Cited 2012 March, 20) Available from: http://www.aafp.org/afp/2007/0501/afp20070501p1365-f1.gif
 Anonim. 2010. ISO Indonesia. Jakarta: PT ISFI Penerbitan
 MenKes RI. 2004. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (Cited 2011 September, 22). Available from: URL:
 Lacy, C.F., Lara, L.A., Morton, P.G, Leonard, L.L. 2009. Drug Information Handbook 18th edition. United States of Amerika; Lexi-comp, Inc.