Senin, 04 Juni 2012

Kematian Teknisi Sukhoi di Makassar


Kematian Teknisi Sukhoi di Makassar 
Tugas Makalah Farmasi Forensik
I M. D. M. Purbandika dan I M.A. G. Wirasuta
Jurusan Farmasi-Fakultas MIPA-Universitas Udayana

Sumber Tribun menyebutkan, sejumlah anggota tim garansi pesawat Sukhoi melakukan pesta miras di mes mereka di kawasan Lanud Sultan Hasanuddin. Beredar kabar, korban tewas karena keracunan usai meminum minuman keras
Ketiga teknisi sukhoi yang meninggal dunia adalah Alexander Poltorak (50) dengan nomor passport 64No2244141 meninggal pada Senin (13/09/2010) Pukul 09.10 Wita di RS Lanud Hasanuddin, Sergei Voronin (51) No Passport: 711351508 meninggal Senin pukul 10.10 WITA di RS Stella Maris Makassar, dan Victor Safonov (55) No. Passport : 62No5514962
juga meninggal di RS. Stella Maris Makassar. Sementara dua orang lainnya menjalani perawatan di ruang paviliun Sawit Rumah Sakit Wahidin yakni Andrey Zayestev (48) assembling gear dan mesin, dan Andrey Shavalov (51) assembling gear, mesin dan electricity. Selama di Makassar, mereka menginap di mes milik Lanud Sultan Hasanuddin di Kompleks TNI AU atau tak jauh dari Mes Galaktika TNI AU di kawasan bandara lama.
Kronologi peristiwa, sekitar pukul  07.00  Ketua Team Warranty Rusia Mr Igor mengecek kesiapan anggotanya yang akan bekerja di Skadron Tehnik (Skatek) 044 Lanud Sultan Hasannudin untuk melaksanakan asembling, tes terbang, dan garansi pesawat Su-27/30. Alexander Poltorak ditemukan oleh Mr Igor di dalam kamarnya tergeletak dengan mulut berbusa dan segera melarikan ke UGD Rumah Sakit Lanud Sultan Hasannudin bersama Sergei Voronin yang kondisinya juga kurang sehat. Alexander Poltorak tidak tertolong dan meninggal dunia sekitar pukul 09.10 Wita sedangkan Sergei Voronin dirujuk ke RS Stella Maris dan meninggal di RS tersebut sekitar pukul 11.00 Wita.
Sedang menurut pihak kepolisian sebagaimana dinyatakan oleh Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Laporan yang diterima dari Kapolda Sulsel dua warga Rusia yang bekerja sebagai teknisi Sukhoi itu, yaitu Alexander dan Sergei ditemukan tewas di Mess Watimena Lanud Hasanuddin Makasar. Anggota Lanud, yaitu Serda Anang Budi lalu diperintahkan menjemput ketiganya. Alangkah terkejutnya Anang, saat sampai di asrama, dia mendapati dua teknisi tersebut sudah terkulai dengan mulut berbusa. Dihubungilah ambulans lalu dibawa ke RS Lanud Hasanuddin, namun mereka tidak tertolong lagi, sedangkan Victor meninggal kemudian. Polisi juga akan meminta keterangan dari 22 orang penghuni asrama ketiga teknisi itu tinggal sementara,yang semuanya warga negara Rusia untuk mencari tahu penyebab kematian rekannya.
Sementara versi TNI AU melalui situs resminya, www.tni-au.mil.id, menyebutkan, ketiga korban tewas yakni Alexander Poltorak,  Sergei Voronin, dan Victor Safonov diduga kuat mencampur miras jenis vodka dengan kopi.   Menurut keterangan Victor sebelum meninggal, sehari sebelumnya pada saat istirahat dia dan Serge meminum masing-masing segelas vodka yang diberikan oleh Alexander Poltorak. Setelah itu, mereka kembali bekerja dan tidak merasakan sesuatu di tubuhnya. pada pukul 18.00 wita, mereka kembali ke mess dan mulai merasa mengantuk. Saat itulah Victor tidak sadarkan diri dan terbangun sekitar pukul 05.45 dan langsung minum kopi dengan Sergei teman sekamarnya.
Para korban adalah anggota tim teknisi dari pabrikan Sukhoi yang bertugas memelihara pesawat selama dalam proses garansi. Bersama dua belas teknisi Rusia lainnya, mereka tiba di Lanud Sultan Hasanuddin Makassar sejak Minggu 5 September 2010. Mereka menyambut kedatangan Sukhoi yang tiba di Lanud TNI AU Hasanuddin dengan pesawat angkut raksasa Antonov 142-100, bertepatan dengan Idulfitri 1431 Hijriyah, atau Jumat, 10 September 2010. Tim teknisi ini merakit dua pesawat jenis Su-27 SKM dan Su-30 MK 2 buatan Komsomolsk-on-Amur Aircraft Production Association (KNAAPO) Rusia.
Selain tim warranty, ada juga rombongan lainnya asal Rusia yakni tiga orang pilot, dan sebanyak 12 orang tim assembling. Selain itu, ada satu teknisi specialist of air craft, satu specialist of JPC Sukhoi, sembilan teknisi The specialist enterprice sub contractor, dan tiga dari anggota untuk memantau jalannya proses The Representative of State Corporation Rostechnologi. Mereka digaji oleh tim dari produsen Sukhoi di Rusia.
Kepala Bagian Konsuler Kedubes Rusia, Vladimir Pronin masih menunggu hasil otopsi
menurut Vladimir Pronin, pihak Rusia belum mengetahui soal dugaan awal kematian tiga korban. Selain akan membawa organ tubuh dan obat-obatan yang menjadi barang bukti penyebab meninggalnya tiga teknisi Sukhoi untuk diteliti di Puslabfor Mabes Polri, besok, Kamis (15/9), Mabes Polri juga mengaku akan memintakan data rekam medis ketiga teknisi pesawat Sukhoi tersebut.
  
Penanganan Medis
Sebagaimana diberitakan Tribun, Tim dokter RSUP Dr Wahidin, Dr Nu’man Daud SpPD, mengungkapkan, kedua pasien tersebut dalam kondisi kondisi stabil. Hal tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan medis. “Keduanya masih dapat berkomunikasi dengan lancar. Mereka hanya mengaku pusing dan mual-mual saja dan mengakui sudah mengonsumi minuman beralkohol,” kata Nu’man disela-sela pemeriksaan pasien di ruang Sawit. Keduanya dirawat di sawit sejak pukul 11.00 wita. Sebelumnya mereka dirawat di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) mulai pukul 09.00 wita. Tim dokter sudah memeriksa sisa muntah keduanya. Selain itu, tim medis juga melakukan pemeriksaan menyeluruh pada  fungsi jantung, hati, dan ginjal. Dihubungi terpisah ketua tim dokter, Dr Khalid Saleh SpPD,  mengatakan, kedua teknisi pesawat tempur canggih tersebut akan tetap dirawat RS Wahidin sambil menunggu hasil akhir pemeriksaan komprehensif.
Menurut Kapolda Sulsel Irjen Polisi Johny Wainal Usman, tim dokter forensik menemukan sisa cairan minuman beralkohol di lambung korban sedang sampelnya sudah dikirim ke Puslabfor Mabes Polri karena peralatan di Makassar rusak. Soal penyebab pasti kematian mereka, masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap. Proses autopsi berlangsung selama hampir delapan jam dengan melibatkan tim gabungan dari Bidang Kedokteran Kepolisian (Dokkes) Polda Sulsel dan Bagian Patologi Anatomi Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas).
Kedutaan Besar Rusia di Jakarta mengirim tim dokter ke Makassar untuk melihat tiga jenazah teknisi pesawat Sukhoi asal Rusia yang diduga tewas karena keracunan minuman beralkohol. Tim yang dipimpin dokter Sukhonoschenco Markovich tiba di Makassar, Selasa (14/9) malam. Mereka langsung menuju ke RS Bhayangkara Polda Sulsel untuk melihat tiga jenazah dan mengunjungi dua lainnya yang masih dirawat di RSUP Dr Wahidin, Tamalanrea. Tim dokter Rusia ini juga bertemu dengan dengan Kabid Dokkes Polda Sulsel, Kombes dr Budyo Prasetyo. Menurut Budyo kunjungan tim dokter Rusia tersebut untuk memantau hasil autopsi tiga  jenazah teknisi Sukhoi tersebut.
Penjelasan Brigadir Jenderal Musaddeq, Kepala Pusat  Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri (15/09/2010) kepada Tempo menduga, kematian ketiga teknisi sukhoi besar kemungkinan akibat mengonsumsi  minuman keras dengan campuran methanol atau spiritus. Di tempat kejadian ditemukan campuran cairan yang mengandung methanol dan lainnya hanya minuman keras yaitu vodka.. Orang yang biasa mengonsumsi minuman keras, kandungan alkohol biasa tidak memiliki efek kuat. Karenanya banyak para peminum memberi campuran tambahan untuk memberi efek keras.
Sedang dari organ dalam korban yang diperiksa, tim dokter menemukan indikasi aspiksia atau kekurangan oksigen. Dari sampel otak, ginjal, hati, cairan lambung, dan paru kanan serta kiri ditemukan methanol yang menekan susunan syaraf pusat, itu toxci sekali. Kalau dilihat hasil otopsi, methanol ada di seluruh organ tubuh itu berarti masuk ke badan dengan cara diminum. Sebelum meninggal, ketiga warga negara Rusia itu mengalami gejala mual, muntah-muntah, sesak nafas, dan akhirnya gagal nafas.
Dari gejala itu disimpulkan bila kematian mereka diduga keracunan methanol. Dalam minuman keras itu ada kandungan ethanol, sedangkan methanol tak boleh dicampur ke ethanol.

II. Kajian Pustaka
2.1 Keracunan akibat penyalahgunaan methanol
            Metanol adalah bentuk paling sederhana dari alkohol yang biasa digunakan sebagai pelarut di industri dan sebagai bahan tambahan dari etanol dalam proses denaturasi sehingga etanol menjadi toksik. Rumus kimia dari Metanol adalah CH3OH dan dikenal dengan nama lain yaitu metil alkohol, metal hidrat, metil karbinol, wood alkohol atau spiritus (Anonim a, 2009).
Metanol berbentuk cairan yang ringan, mudah menguap, tidak berwarna, mudah terbakar dan beracun dengan bau yang khas. Dalam dunia industri metanol digunakan antara lain untuk :
·        Tekstil sintetik
·        Cat rumah
·        Perekat
·        Plastik daur ulang
·        Busa bantal
·        Bahan anti beku untuk radio aktif
·        Bahan baker, dll
Metanol merupakan senyawa kimia yang sangat beracun bila dibandingkan dengan etanol. Metanol sering disalah gunakan sebagai bahan pembuat minuman keras. Ia digunakan sebagai pengganti etanol karena disamping harganya yang relatif lebih murah juga akibat ketidakpahaman akan bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kedua zat tersebut, sehingga banyak yang beranggaban bahwa sifat dan fungsi metanol adalah sama, sehingga orang yang sudah kecanduan minuman keras dan kurang memiliki dana untuk membeli minuman keras yang legal
cenderung membuat atau membeli minuman keras yang illegal yaitu minuman keras oplosan yang dicampur dengan methanol (Anonim a, 2009).
Didalam tubuh metanol mudah teranbsorbsi dan dengan cepat akan terdistribusi kedalam cairan tubuh. Keracunan Metanol dapat menimbulkan gangguan kesadaran (inebriation). Metanol sendiri sebenarnya tidak berbahaya, yang berbahaya adalah metabolitnya dan dapat menyebabkan asidosis metabolic, kebutaan yang permanen serta kematian dapat terjadi setelah periode laten selama 6 – 30 jam. Dari berbagai kasus keracunan minuman keras yang terjadi pada masyarakat terlihat dari hasil pemeriksaan sisa sample ataupun otopsi mayat korban, ternyata selain etanol ditemukan metanol didalamnya dan korban dinyatakan mengalami keracunan methanol (Anonim a, 2009).
Minuman keras atau yang dikenal dengan nama minuman beralkohol, bahan dasar utamanya adalah etanol yang mempunyai batas kadar yang telah ditetapkan oleh pemerintah 1%-55 %, dan etanol yang ada dalam minuman beralkohol tersebut bukan etanol yang dibuat atau digunakan untuk industri tetapi etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi dari buah dan biji bijian misalnya anggur, gandum, beras dll., sedangkan metanol dilarang untuk digunakan atau ditambahkan dalam makanan atau minuman termasuk minuman keras. Dari informasi tersebut diatas mungkin dapat dipahami mengapa etanol merupakan bahan yang dapat digunakan untuk minuman keras sedangkan metanol dilarang padahal kedua zat tersebut diatas merupakan golongan alkohol (Anonim a, 2009).
            Dalam tubuh metanol akan dimetabolisme di lever oleh enzim Alkohol Dehidrogenase (DHA) menjadi formaldehide dan selanjutnya oleh enzim Formaldehide dehidrogenase ( FDH ) diubah menjadi asam format. Kedua hasil metabolisme tersebut merupakan zat beracun bagi tubuh terutama asam format (Anonim a, 2009).
Pada kasus keracunan metanol, formaldehida tidak pernah terdeteksi dalam cairan tubuh korban karena formaldehida yang terbentuk sangat cepat diubah menjadi asam format ( waktu paruh 1-2 menit ) dan selanjutnya diperlukan waktu yang cukup lama ( kurang lebih 20 jam ) oleh enzim 10-formyl tetrahydrofolate synthetase ( F-THF-S ) untuk mengoksidasi asam format menjadi senyawa karbondioksida dan air, sehingga ditemukan adanya korelasi antara konsentrasi asam format dalam cairan tubuh dengan kasus keracunan methanol (Anonim a, 2009) .
Berat ringannya gejala akibat keracunan metanol tergantung dari besarnya kadar metanol yang  tertelan. Dosis toksik minimum ( kadar keracunan minimal ) metanol lebih kurang 100 mg/kg dan dosis fatal keracunan metanol diperkirakan 20 – 240 ml ( 20 – 150 g ) (Anonim a, 2009).

2.2 Regulasi Alkohol
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol pada Bab I, Pasal 1 menetapkan bahwa yang dimaksud dengan minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur kosentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.
Pada Bab II, pasal 2, ayat 1dijelaskan produksi atau pembuatan minuman beralkohol di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri.
Pada Bab III, pasal 3 ayat 1 ditetapkan bahwa produksi minuman beralkohol hasil industri di dalam negeri dan berasal dari impor, dikelompokkan dalam golongan-golongan sebagai berikut:
a.                   Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b.                  Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);
c.                   Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
d.      Minuman beralkohol golongan B dan golongan C adalah kelompok minuman keras yang diproduksi, pengedaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

Sedangkan pada pasal 3, ayat 2 dijelaskan bahwa produksi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Pada Bab IV, pasal 4 mengenai pengedaran dan penjualan ditetapkan bahwa:
1.                  Dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) di tempat umum, kecuali di hotel, bar, restoran dan di tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.                  Tempat tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau lokasi tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

III. Peran Farmasis
            Berdasarkan Kep.Menkes. No.1197/Menkes/SK/X/2004 salah satu peran farmasis adalah menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
            Peran farmasis dalam kaitannya dengan forensik dalam kasus ini antara lain dari hasil penyidikan, farmasi dapat melakukan otopsi medikolegal dalam pemeriksaan mengenai penyebab kematian korban berdasarkan bukti-bukti yang terdapat di TKP. Dengan mengaitkan antara bukti diTKP dengan gejala yang dialami korban, farmasis dapat mengambil hipotesis sementara terhadap penyebab kematian korban untuk melakukan analisa lebih lanjut.
Bekerja sama dengan tim dokter atau tenaga ahli forensik lainnya, farmasis dapat melakukan tindakan  pemeriksaan medis terhadap korban, yaitu melakukan pemeriksaan terhadap hasil muntah pasien, hingga pemeriksaan menyeluruh pada  fungsi jantung, hati, dan ginjal untuk mengetahui dan mengevaluasi senyawa atau xenobiotika yang terpapar atau berada di tubuh korban.
Pada proses penegakan hukum, farmasis dapat menjadi saksi ahli dipersidangan. Perngertian umum keterangan ahli, sesuai dengan pasal 1 butir 28 KUHAP adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlakukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Pasal 186 KUHAP menjelaskan bahwa: keterangan ahli dapat diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau jaksa penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah diwaktu menerima jabatan atau pekerjaan (Wirasuta, tt).
Peran farmasis yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan pengamanan dan pengawasan obat dan makanan, terkait dengan peredaran dan penjualan minuman keras melalui pembentukan tim pengawasan terpadu yang unsurnya terdiri dari Dinas Perindustrian Perdagangan, Dinas Kesehatan, Balai POM (BPOM), serta pihak Kepolisian.
Pemerintah daerah wajib menertibkan penjualan minuman beralkohol untuk golongan B (kadar ethanol lebih dari 5 – 20 %) serta golongan C (kadar ethanol lebih dari 20 - 55 % ) bagi penjual yang tak memiliki izin edar sesuai dengan peraturan. Menurut  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol disebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol golongan B dan C hanya boleh dijual di hotel bintang 3,4 dan 5, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka serta di lokasi bar atau club malam. Selain lokasi-lokasi tersebut, Pemerintah daerah setempat melalui tim pengawasan terpadu dapat melakukan penertiban sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut (Anonim b, 2010).
Berdasarkan pada Undang Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yaitu Pasal 44 tentang pengamanan zat adiktif, disebutkan bahwa: 
(1)   Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.
(2)   Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan.
(3)   Ketentuan mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian ketentuan pidana bagi pengedar dan penjual minuman keras illegal dapat dijerat dengan pasal Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 yang berbunyi “ Barang siapa dengan sengaja menghimpun dana dari masyarakat untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan, yang tidak berbentuk badan hukum dan tidak memiliki izin operasional serta tidak melaksanakan ketentuan tentang jaminan pemeliharaan keschatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Adapun bunyi dari Pasal 66 Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 ayat 2 dan 3 adalah:
(2)   Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat merupakan cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan dan pembiayaannya, dikelola secara terpadu untuk tujuan meningkatkan derajat kesehatan, wajib dilaksanakan oleh setiap penyelenggara.
(3)   Penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat harus berbentuk badan hukum dan memiliki izin operasional serta kepesertaannya bersifat aktif.
Selain dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992, ketentuan pidana bagi pelaku pengedar dan penjual minuman keras illegal maupun oplosan juga dapat dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup. Adapun bunyi pasal 204 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut:
(1)   Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
(2)   Bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka Yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

DAFTAR PUSTAKA
Anonim a. 2009. Keracunan Akibat Penyalah Gunaan Metanol. (Cited: Oct 13, 2010),        Available at: http://www.pom.go.id/public/siker/desc/produk/RacunSalahMeta.pdf
Anonim b. 2010. Minuman Beralkohol tak Punya Izin Edar Harus Ditertibkan. (Cited: Oct 20, 2010),        Available at: http://www.globalfmlombok.com/content/minuman-beralkohol-tak-punya-izin-edar-harus-ditertibkan.
Strafrecht, W.V. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP). (Cited: Oct 20, 2010), Available at: http://www.unej.ac.id.
Presiden RI.1992. Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang: Kesehatan. (Cited: Oct 20, 2010), Available at: http://www.balitbangham.go.id/PERANGKAT
%20UU%20TERKAIT/UU.%2023.pdf
Presiden RI.1997. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (Cited: Oct 20, 2010)
            Available at: http://inatrade.depdag.go.id/referensi/downloaddok.
php?filedown=90.pdf
Wirasuta, I.M.A.G. tt. Pengantar Menuju Ilmu Forensik. Bukit Jimbaran : Lembaga Forensik Sains dan Kriminologi, Universitas Udayana

Dugaan Perkosaan Menggunakan Obat (Tugas Kuliah Farmasi Forensik)


Dugaan Perkosaan Menggunakan Obat
oleh
Made Chandra Wrasmitha Dewi, I M.A. Gelgel Wirasuta
Jurusan Farmasi Udayana

KASUS :
Dua orang tersangka dituduh memperkosa perempuan yang mereka undang ke apartemen mereka. Mereka mengklaim bahwa korban minum sehingga mabuk dan tidak sadarkan diri dalam rentang waktu 30 menit setelah kedatangannya, dimana dia berimajinasi telah diperkosa. Korban tersadar empat jam kemudian.
Korban bersaksi bahwa dia memang meminum dua bir dan satu skochi selama 2,5 jam. Setelah dia berhenti minum, dia merasakan pusing dan tidak sadarkan diri. Dia terjaga dan merasa sedang diperkosa, namun rasanya seperti mimpi dan dia tidak bisa berbicara atau bergerak.

PENYELESAIAN :
Menurut KUHP pasal 285 perkosaan adalah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menyetubuhi seorang wanita di luar perkawinan. Termasuk dalam kategori kekerasan disini adalah dengan sengaja membuat orang pingsan atau tidak berdaya (pasal 89 KUHP). Hukuman maksimal untuk delik perkosaan ini adalah 12 tahun penjara (Atmadja, 2009).
Mengungkap suatu kasus perkosaan pada tahap penyidikan, akan dilakukan serangkaian tindakan oleh penyidik untuk mendapatkan bukti-bukti yang terkait dengan tindak pidana yang terjadi. Terkait dengan peranan dokter dalam membantu penyidik memberikan keterangan medis mengenai keadaan korban perkosaan, hal ini merupakan upaya untuk mendapatkan bukti atau tanda pada diri korban yang dapat menunjukkan bahwa telah benar terjadi suatu tindak pidana perkosaan. Keterangan dokter yang dimaksudkan tersebut dituangkan secara tertulis dalam bentuk surat hasil pemeriksaan medis yang disebut dengan visum et repertum (Atmadja, 2009).
Visum et Repertum adalah keterangan yang dibuat dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, hidup maupun mati, ataupun bagian/diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah untuk kepentingan peradilan. Penegak hukum mengartikan Visum et Repertum sebagai laporan tertulis yang dibuat dokter berdasarkan sumpah atas permintaan yang berwajib untuk kepentingan peradilan tentang segala hal yang dilihat dan ditemukan menurut pengetahuan yang sebaik-baiknya (Kuntawiaji, tt).

Untuk mengetahui apakah korban diperkosa, maka harus dilakukan pemeriksaan antara lain tanda kekerasan dan tanda persetubuhan.
1.             Tanda Kekerasan
Yang dimaksud dengan kekerasan pada delik susila adalah kekerasan yang menunjukkan adanya unsur pemaksaan, seperti jejas bekapan pada hidung, mulut dan bibir, jejas cekik pada leher, kekerasan pada kepala, luka lecet pada punggung atau bokong akibat penekanan, memar pada lengan atas dan paha akibat pembukaan secara paksa, luka lecet pada pergelangan tangan akibat pencekalan dsb (Atmadja, 2009).
Pemeriksaan toksikologi untuk beberapa jenis obat-obatan yang umum digunakan untuk membuat orang mabuk atau pingsan perlu pula dilakukan, karena tindakan membuat orang mabuk atau pingsan secara sengaja dikategorikan juga sebagai kekerasan. Obat-obatan yang perlu diperiksa adalah obat penenang, alkohol, obat tidur, obat perangsang (termasuk ecstasy) dsb (Atmadja, 2009). Untuk uji toksikologi untuk mengetahui apakah pada minuman korban diberikan obat penenang, maka dilakukan uji sebagai berikut (dimisalkan raped drug yang digunakan diazepam):
a.    Uji skrinning
Uji skrinning adalah pemeriksaan pendahuluan laboratorium sebagai upaya penyaring untuk mengetahui ada atau tidaknya dan jenis obat yang menimbulkan efek toksis atau efek gangguan kesehatan. Dalam deteksi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, uji skrining dilakukan untuk menentukan golongan analit (narkotika dan psikotropika) yang digunakan. Hasil dari uji skrining dapat dijadikan dasar dugaan atau hanya sebagai petunjuk dan bukan merupakan bukti yang kuat bahwa seseorang telah mengkonsumsi narkotika dan psikotropika karena uji skrining belum mampu mendeteksi jenis zat narkotika dan psikotropika spesifik yang terkandung di dalam sampel (Wirasuta, 2008). Pemeriksaan skrining positif berarti suatu obat atametabolitnya terdapat dalam darah sebanyak atau lebih banyak dari batas deteksi alat (BNN, 2008).
Alat yang dapat digunakan untuk melakukan uji skrinning dan hanya memerlukan waktu sesaat untuk membaca hasilnya secara manual adalah strip test. Strip test merupakan teknik immunoassay dengan menggunakan dasar reaksi imunologi antara antigen dan antibodi (Sukasediati dan Matta, 1987). Hasil dinyatakan - (negatif) bila tampak dua garis pada huruf C (zona kontrol validitas) dan T (zona tes/uji), sedangkan hasil dinyatakan + (positif) bila tampak satu garis pada huruf C (zona kontrol validitas) (Suwarso, 2002).
Pada kasus di atas, sampel darah korban di ambil kemudian diteteskan ke alat strip test, apabila strip test menunjukkan hasil positif bahwa pada darah korban mengandung obat golongan benzodiazepin (BZD) yang memiliki efek sedatif-hipnotika, maka selanjutnya dilakukan uji konfirmasi untuk memastikan jenis zat narkotika dan psikotropika yang terkandung di dalam sampel tersebut.

b.    Uji konfirmasi
Pemeriksaan konfirmasi adalah suatu pemeriksaan lanjutan yang lebih akurat karena hasil yang dikeluarkan sudah definitif menunjukkan jenis zat narkotika psikotropika yang terkandung di dalam sampel tersebut. Pemeriksaan dilakukan apabila hasil pemeriksaan pendahuluan (screening test) memberi hasil positif (BNN, 2008).
Uji konfirmasi atau pemastian senyawa BZD dapat dilakukan dengan GC-MS (Gas Chromatography- Mass Spectra) atupun KLT-Spektrofotodensitometri. Kelebihan dari GC-MS, antara lain GC-MS sensitif karena mampu mendeteksi  kadar obat < 1µg/L dan membutuhkan waktu pengerjaan yang relatif singkat. Sedangkan kelemahannya adalah memerlukan derivatisasi sampel dan biaya operasional GC-MS relatif mahal. Kelebihan metode KLT-Spektrofotodensitometri adalah biaya operasional yang lebih murah dan tidak membutuhkan derivatisasi sampel sedangkan kelemahannya adalah limit deteksi yang besar (Peat, 1988). Sistem fase gerak yang digunakan adalah TAEA dan TD. Dari hasil uji konfirmasi ini akan diketahui jenis zat golongan benzodiazepin yang terdapat pada sampel, contohnya pada sampel darah diketahui positif mengandung diazepam. Untuk mengetahui apakah pada saat kejadian korban berada di bawah pengaruh obat diazepam, maka perlu dilakukan penetapan kadar.

c.    Penetapan kadar
Diazepam memiliki waktu paruh 20-40 jam, diekskresikan sebanyak 70% dalam bentuk utuh di urin. Diazepam diabsorbsi secara cepat dan menyeluruh setelah konsumsi oral dengan puncak kadar plasma dicapai dalam waktu 30-90 menit. Reaksi Metabolik adalah N demetilasi, 3 hidroksilasi dan konjugasi asam glukoronat. Metabolit aktif adalah desmetildiazepam serta oxazepam dan tenazepam. Ekskresi terutama dalam bentuk metabolitnya dalam urin. Ekskresinya lambat, 71 % dari dosis terdeteksi di urin, 10 % di feses. Diazepam dan N-desmetildiazepam tetap ada di dalam darah setelah pemberian dosis dalam waktu yang lama (BNN, 2008).
Penetapan kadar dilakukan untuk mengetahui kadar diazepam dalam darah. Penetapan kadar dapat dilakukan dengan metode KLT-Spektrofotodensitometri. Apabila analisis dilakukan 5 jam setelah kejadian dan hasil tes menunjukkan bahwa kadar diazepam dalam darah korban sebesar 0,44 mg/L (Cp), maka untuk mengetahui kadar diazepam dalam darah ketika kejadian, maka dilakukan perhitungan runut balik. Perhitungan runut balik dilakukan dengan bantuan waktu paruh farmakokinetik, yaitu dengan dengan asumsi waktu paruh diazepam 20 jam, maka : Apabila telah diketahui nilai k. Berdasarkan literatur, kadar diazepam yang menimbulkan efek dalam plasma adalah 0,1 sampai 1,0 mg/L (Moffat et al., 2005). Ini berarti pada minuman korban telah positif dicampur dengan diazepam dan pada saat kejadian korban berada di bawah pengaruh obat tersebut.

2.             Tanda Persetubuhan
Tanda persetubuhan secara garis besar dapat dibagi dalam tanda penetrasi dan tanda ejakulasi. Tanda penetrasi biasanya hanya jelas ditemukan pada korban yang masih kecil atau belum pernah melahirkan atau nullipara. Pada korban-korban ini penetrasi dapat menyebabkan terjadinya robekan selaput dara sampai ke dasar pada lokasi pukul 5 sampai 7, luka lecet, memar sampai luka robek baik di daerah liang vagina, bibir kemaluan maupun daerah perineum. Tidak ditemukannya luka-luka tersebut pada korban yang bukan nulipara tidak menyingkirkan kemungkinan adanya penetrasi (Atmadja, 2009).
Tanda ejakulasi bukanlah tanda yang harus ditemukan pada persetubuhan, meskipun adanya ejakulasi memudahkan kita secara pasti menyatakan bahwa telah terjadi persetubuhan. Ejakulasi dibuktikan dengan pemeriksaan ada tidaknya sperma dan komponen cairan mani. Usapan lidi kapas (swab vagina) diambil dari daerah labia minora, liang vagina dan kulit yang menunjukkan adanya kerak. Adanya rambut kemaluan yang menggumpal harus diambil dengan cara digunting, karena umumnya merupakan akibat ejakulasi di daerah luar vagina (Atmadja, 2009).
Untuk mendeteksi ada tidaknya sel mani dari bahan swab dapat dilakukan pemeriksaan mikroskopik secara langsung terhadap ekstrak atau dengan pembuatan preparat tipis yang diwarnai dengan pewarnaan malachite green atau christmas tree. Jika yang akan diperiksa sampel berupa bercak peda pakaian dapat dilakukan pemeriksaan Baechi, dimana adanya sperma akan tampak berupa sel sperma yang terjebak diantara serat pakaian. Sel sperma positip merupakan tanda pasti adanya ejakulasi. Kendala utama pada pemeriksaan ini adalah jika sel sperma telah hancur bagian ekor dan lehernya sehingga hanya tampak kepalanya saja. Untuk mendeteksi kepala sperma semacam ini harus diyakini bahwa memang kepala tersebut masih memiliki topi (akrosom). Dengan adanya sperma ini, maka dapat diketahui DNA pelaku pemerkosaan (Atmadja, 2009).
DNA (deoxyribonucleic acid) merupakan jenis asam nukleat yang menyimpan semua informasi genetika manusia (Putra, 2007). DNA merupakan blueprint segala aktivitas sel yang nanti diturunkan ke generasi berikutnya. Jadi secara garis besar, peran DNA di dalam sebuah sel adalah sebagai materi genetik. DNA umumnya terletak di dalam inti sel. Sehingga DNA juga berperan dalam menentukan jenis rambut, warna kulit, dan sifat-sifat khusus manusia. Jadi, seorang anak pasti memiliki ciri tidak jauh berbeda dengan orang tuanya. Hal ini disebabkan karena komposisi DNA-nya sama dengan sang orang tua. Struktur DNA terdiri atas dua untai yang berpilin membentuk struktur double helix. Satu untai berasal dari ibu dan satu untai lagi dari ayah. Masing-masing untai terdiri atas rangka utama dan basa nitrogen yang menyatukan dengan untai DNA lain (Anonim, tt).
DNA fingerprinting adalah teknik untuk mengidentifikasi seseorang berdasarkan pada profil DNAnya. Ada 2 aspek DNA yang digunakan dalam DNA fingerprinting, yaitu di dalam satu individu terdapat DNA yang seragam dan variasi genetik terdapat diantara individu. Prosedur DNA fingerprinting memiliki kesamaan dengan mencocokkan sidik jari seseorang dengan orang lain. Hanya saja perbedanya adalah proses ini dilakukan tidak menggunakan sidik jari, tetapi menggunakan DNA individu karena secara individu DNA seseorang itu unik. Digunakan DNA karena DNA memiliki materi hereditas yang berfungsi untuk menentukan suatu urutan keturunan dalam suatu keluarga secara turun-menurun dengan pola yang acak (karena berasal dari fusi inti ovum dan sperma) sehingga dapat digunakan untuk identifikasi pelaku kejahatan walaupun telah berganti wajah (Anonim, tt).
Pemeriksaan DNA dalam bidang forensik pertama kali diperkenalkan oleh Jeffrey pada tahun 1985. Beliau menemukan bahwa pita DNA dari setiap individu dapat dilacak secara simultan pada banyak lokus sekaligus dengan pelacak DNA (DNA probe) yang diciptakannya. Pola DNA ini dapat divisualisasikan berupa urutan pita-pita yang berbaris membentuk susunan yang mirip dengan gambaran barcode pada barang di supermarket. Uniknya ternyata pita-pita DNA ini bersifat spesifik individu, sehingga tak ada orang yang memiliki pita yang sama persis dengan orang lain (Atmadja, 2009).
Perkembangan lebih lanjut pada bidang forensik adalah ditemukannya pelacak DNA yang hanya melacak satu lokus saja (single locus probe). Berbeda dengan teknik Jeffreys yang menghasilkan banyak pita, disini pita yang muncul hanya 2 buah saja. Penggunaan metode ini pada kasus perkosaan sangat menguntungkan karena ia dapat digunakan untuk membuat perkiraan jumlah pelaku pada kasus perkosaan dengan pelaku lebih dari satu. Sebagai contoh, jika pita DNA pada bahan usapan vagina ada 6 buah, maka sedikitnya ada (6 : 2) yaitu 3 orang pelaku. Untuk mempertinggi derajat keakuratan pemeriksaan ini, umumnya dilakukan pemeriksaan beberapa lokus sekaligus. Adanya pita yang sama dengan tersangka menunjukkan bahwa tersangka itu adalah pelakunya, sedang pita yang tidak sama menyingkirkan tersangka sebagai pelaku (Atmadja, 2009).
Ditemukannya metode penggandaan DNA secara enzimatik (metode Polymerase Chain Reaction atau PCR) oleh kelompok Cetus, membuka lebih banyak kemungkinan pemeriksaan DNA. Dengan metode ini bahan sampel yang amat minim jumlahnya tidak lagi menjadi masalah karena DNAnya dapat diperbanyak jutaan sampai milyaran kali lipat di dalam mesin yang dinamakan mesin PCR atau thermocycler. Dengan metode ini waktu pemeriksaan juga banyak dipersingkat, lebih sensitif serta lebih spesifik pula. Pada metode ini analisis DNA dapat dilakukan dengan sistim dotblot yang berbentuk bulatan berwarna biru, sistim elektroforesis yang berbentuk pita DNA atau dengan pelacakan urutan basa dengan metode sekuensing (Atmadja, 2009).
Pemecahan kasus pemerkosaan dapat dilakukan dengan menganalisa DNA yang terdapat pada sperma yang tertinggal dalam vagina korban. Untuk kasus pemerkosaan diperiksa spermanya tetapi yang lebih utama adalah kepala spermatozoanya yang terdapat DNA inti sel didalamnya. Sedangkan jika di TKP ditemukan satu helai rambut maka sampel ini dapat diperiksa asal ada akarnya. Namun untuk DNA mitokondria tidak harus ada akar, cukup potongan rambut karena diketahui bahwa pada ujung rambut terdapat DNA mitokondria sedangkan akar rambut terdapat DNA inti sel. Bagian-bagian tubuh lainnya yang dapat diperiksa selain epitel bibir, sperma dan rambut adalah darah, daging, tulang dan kuku (Putra, 2007).
Pada pengambilan sampel dibutuhkan kehati-hatian dan kesterilan peralatan yang digunakan. Setelah didapat sampel dari bagian tubuh tertentu, maka dilakukan isolasi untuk mendapatkan sampel DNA. Bahan kimia yang digunakan untuk isolasi adalah Phenolchloroform dan Chilex. Phenolchloroform. Tahapan selanjutnya adalah sampel DNA dimasukkan kedalam mesin PCR. Langkah dasar penyusunan DNA fingerprint dengan PCR yaitu dengan amplifikasi (pembesaran) sebuah set potongan DNA yang urutannya belum diketahui. Prosedur ini dimulai dengan mencampur sebuah primer amplifikasi dengan sampel genomik DNA. Satu nanogram DNA sudah cukup untuk membuat plate reaksi (Putra, 2007).
Primer amplifikasi tersebut kemudian digunakan untuk penjiplakan pada sampel DNA yang mempunyai urutan basa yang cocok. Hasil akhirnya berupa kopi urutan DNA lengkap hasil amplifikasi dari DNA sampel. Selanjutnya kopi urutan DNA akan dikarakterisasi dengan elektroforesis untuk melihat pola pitanya. Karena urutan DNA setiap orang berbeda maka jumlah dan lokasi pita DNA (pola elektroforesis) setiap individu juga berbeda. Pola pita inilah yang dimaksud DNA fingerprint (Putra, 2007).
Gel dengan DNA yang sudah terfraksinasi berdasarkan ukurannya diterapkan pada lembaran kertas nitrosellulosa sehingga DNA tersebut dapat melekat secara tetap pada lembaran tersebut. Lembaran ini disebut Southern blot. Untuk menganalisis suatu southern blot digunakan suatu probe genetik radioaktif  yang akan melakukan reaksi hibridisasi dengan DNA yang dipertanyakan. Jika suatu sinar-X dikenakan pada southern blot, setelah probe-radioaktif dibiarkan berikatan dengan DNA yang telah terdenaturasi pada kertas, hanya area di mana probe radioaktif berikatan yang terlihat pada film. Keadaan ini yang memungkinkan peneliti untuk mengidentifikasi DNA seseorang dari kejadian dan frekwensi pemunculan pola genetik khusus yang terkandung pada probe (Subandi, 2001).
Finishing dari metode ini adalah mencocokkan tipe-tipe DNA fingerprint dengan pemilik sampel jaringan (tersangka pelaku kejahatan). Pada kasus perkosaan ditemukannya pita-pita DNA dari benda bukti atau korban yang ternyata identik dengan pita-pita DNA tersangka menunjukkan bahwa tersangkalah yang menjadi donor sperma tadi. Adanya kemungkinan percampuran antara sperma pelaku dan cairan vagina tidak menjadi masalah, karena pada proses kedua jenis DNA ini dapat dipisahkan satu sama lain. Satu-satunya kesalahan yang mungkin terjadi adalah kalau pelakunya ternyata adalah saudara kembar identik dari si tersangka, karena keduanya memiliki pita DNA yang sama persis (Atmadja, 2009).
 
DAFTAR PUSTAKA

Anonim, tt. Metode Analisis DNA Finger printing Metode RFLP (Restriction Fragment length Polymorphism), (cited 2010 Nov, 25).
Available from:
http://www.scribd.com/mobile/documents/40166464?query=metode+analisis+dna+finger+printing+metode+rflp+%28restriction+fragment+length+polymorphism%29

Atmadja, D.A. 2009. Pemeriksaan Forensik pada Kasus Perkosaan dan Delik Aduan, (cited 2010 Nov, 29).
Available from : http://reproduksiumj..com/2009/12/pemeriksaan-forensik-pada-kasus.html

BNN. 2008. Pedoman Pemeriksaan Laboratorium Narkotika, Psikotropik, dan Obat Berbahaya. Jakarta : BNN.

Kuntawiaji. tt. Aspek Medikolegal Pertolongan Kecelakaan, (cited 2010 Nov, 29).
          Available at : http://kuntawiaji.tumblr.com/post/274685901/aspek-medikolegal-pertolongan-kecelakaan

Moffat, C. A., D. Osselton, and B. Widdop. 2005. Clarke’s Analysis of Drugs and Poisons in Pharmaceutical, Body Fluids, and Post-Mortem Material. 3rd Edition. London: The Pharmaceutical Pres

Peat, M.A. 1988. Analyticaland Technical Aspects of Testing for Drug Abuse: Confirmatory Procedures. J. Clin. Chem. Chic : 34/3, 471-473.

Putra, 2007. DNA fingerprint, Metode Analisis Kejahatan pada Forensik, (cited 2010 Nov, 25)
Availale from :
http://www.biotek.lipi.go.id/index.php?view=article&catid=8&id=315%3ADNA+fingerprint%2C+Metode+Analisis+Kejahatan+pada+Forensik&format=pdf

Subandi, 2001. Sidik Jari DNA Forensik : Teknologi, Penerapan, dan Implikasinya, (cited 2010 Nov, 29)
          Available from : http://www.rudyct.com/PPS702-ipb/02201/nursamran.htm

Sukasediati, N. dan Matta Sinta Sari W. 1987. EMIT: Salah Satu Cara Penetapan Obat dalam Serum untuk Pemantauan Kadar Terapi. Jakarta: Departemen Kesehatan Indonesia

Suwarso. 2002. Manajemen Laboratoris Penyalahgunaan Obat dan Komplikasinya. Yogyakarta: Bagian Patologi Klinik, Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada/Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito
Wirasuta. 2008. Aspek-aspek Teknis Pemeriksaan Skrining dan Konfirmasi dalam Peningkatan Mutu Program PME. Disampaikan pada: Rapat Konsultasi Pemantapan Mutu Eksternal Laboratorium Kesehatan Denpasar, 31 Juli – 2 Agustus 2008.