Caplementary
alternative medicine (CAM) adalah pengobatan komplementer alternative sudah
mendapat tempat yang terhormat dimasyarakat. Masyarakat menggunakan pengobatan kedokteran
modern dan komplementer sencara saling mengisi. Beberapa jenis CAM yang dikenal
dunia adalah Chinis Tradisional Medicen (CTM), Aryur wedhic medicine, dan tabib
Yunani. Indonesia telah mengenal pengobatan tradisional dan dimasukkan ke dalam
sistem kesehatan nasional (UU 36 th 2009 tentang kesehatan, UU 36 th 2014
tentang tenaga kesehatan). Pelayanan kesehatan Tradisional dituangkan dalam
Peraturan Pemerintah (PP) 103 th 2014 tentang pelayanan kesehatan tradisional,
dalam pelaksanaanya diikuti oleh peraturan Kementrian Kesehatan, seperti, Permenkes
RI No. 61 Th 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Permenkes
No. 37 th 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi, Permenkes No.
15 Th 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer. Kehadiaran
Negara pada pengobatan tradisional adalah wujud Negara dalam melindungi tradisi
pengobatan yang secara empiris telah terbukti. Negara menginduksi pengembangan
Pengobatan Tradisional sebagai unggulan dan menuju pada level terhormat dan
diterima secara menyeluruh seperti TCM dan Ayur Wedhic medicine.
Tingginya
kebutuhan masyarakat dunia akan CAM dan herbal medicine oleh WHO memprediksi
kebutuhan herbal medicine dunia sekitar 50 Milliard USD di tahun 2050.
Tingginya kebutuhan pasar dunia akan obat herbal dan pengobatan komplementer
merupakan peluang bagi Indonesia, khusunya Bali sebagai Pusat Pariwisata Dunia
untuk ikut mendulang Dolar dalam usaha peningkatan income (PAD).
1)
USADA adalah warisan leluhur Bali
tentang tatacara pengobatan masyarakat Bali secara tradisi dan masih
dimanfaatkan oleh masyarakat Bali, bahkan wisatawan, seperti dalam Film
Holiwood Eat Pray ce Love, menggambarkan bagaimana animo masyarakat
dunia terhadap kepercayaan pengobatan Usada komplementer. Warisan lontar usada
adalah kearifan lokal yang harus dilindungi dan digali manfaatnya dalam usaha
mewujudkan kesehatan masayarakat. Warisan lontar usada merupakan sumber ilmu
pengetahuan pengobatan tradisi leluhur Bali, yang perlu digali dan dibuktikan
secara ilmiah, sehingga menjadi sumber dan metode pengobatan baru. Lontar Usada
memuat metode diagnosis sakit, bahan obat (baik tanaman dan hewan), ramuan dan
racikan obat (teknologi pengembangan sediaan obat), tatacara pengobatan yang mengedepankan
harmoni hubungan horizontal (antar manusia dan manusia dengan alammnya) dan
vertical (hubungan manusia dengan tuhannya).
2) Negara/Pemerintah Provensi
berkewajiban melindungi dan menginduksi pemanfaatan untuk peningkatkan
kesehatan dan kesejahtraan masyarakat, Bali khsusunya. Lontar Usada
masih tercecer sebagai warisan pengobatan leluhur, selama ini dimiliki oleh
masyarakat dan belum terkumpulkan dalam satu wadah museum pengobatan. Beberapa
lontar Usada bahkan dikabarkan masih disimpan di Negeri Belanda, dan ada
individu pengobat/balian usade. Pemerintah wajib hadir melindungi sumber
pustaka ini sehingga bisa digali informasi, dieksploitasi pemanfaat dan nilai
ekonominya. Pemprov Bali akan membangun museum lontar-lontar usada, pembangunan
Taman Tanaman Usada, lembaga
pendidikan tenaga kesehatan tradisional Usada, dan tempat praktek yang
terstandardkan.
3) Visi-Misi Gubernur akan
melaksanakan program pelestarian dan pemberdayaan warisan leluhur USADA ke dalam
program kesehatan tradisional pada Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris,
Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer, dan Pelayanan Kesehatan
Tradisional Integrasi.
4)
Program-Program meliputi:
a) Pengembangan Taman Usada akan
dibangun di Kabupaten Bangli
b) Pengembangan Industri Bahan Baku
Obat Herbal, seperti: Industri Pusat Pengumpulan Pasca Panen Tanaman Obat
(P4TO), Industri Ekstrak Hebal, akan di Kabupaten/Kota di Bali, Industri Rumah
Tangga pengembangan Obat Herbal sediaan Jamu/Galenika (Loloh, urut, tutuh, dan
lainya)
c) Pembangunan Fasilitas Kesehatan
Tradisional, Griya Sehat sebagai pusat pelayanan Kesehatan Tradisional (sesuai
dengan Permenkes 15 th 2018), mengupayakan pelayanan kesehatan tradisional yang
ditanggung oleh BPJS. Tenaga kesehatan tradisional bekerja di pusat layanan
kesehatan tradisonal (Griya sehat) atau Poli Pelayanan Kesehatan Tradisional terintegrasi
di Rumah Sakit, hingga ke Puskesmas. Sehingga tenaga kesehatan tradisional
Usada dikenal secara terbuka oleh masyarakat dan berada dalam satu kesatuan sistem
pelayanan kesehatan nasional.
d) Pendidikan Tenaga Kesehatan
Tradisional (kompetensi khusus pengobat Usada) yang diinisiasi oleh UNHI
melalui PS S1 Pendidikan Pengobat Tradisional Ayur Wedha, di Fakultas Kesehatan
Ayurwedha bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan Ayurwedha India. Pemprov
menginduksi PTN dan PTS ikut untuk mengembangkan pendidikan Pengobatan
Tradisional. Tujuan pendidikan ini adalah menstandarisasi profesi pengobat
tradisional, yang selama ini lebih dikenal oleh masyarakat dengan istilah “BALIAN”. Pengobat tradisional
Usada terstandar akan tercatat dengan STR “surat tanda register” oleh
kementrian kesehatan.
e) Membangun laboratirum Pusat
Standarisasi Obat Herbal sebagai laboratorium yang memberikan Certificat of
Analysis bahan obat herbal Usada dan bahan kosmetik, sebagai upaya penyediaan
bahan baku obat herbal yang terstandar dan bernilai ekonomi tinggi memiliki
daya saing di tingkat dunia.
f) Mengembangkan Pusat peneltian
Usada dan Obat herbal bekerjasama dengan UNUD dan UNHI, pada awalnya, serta
melibatkan PTN dan PTS di Bali maupun nasional, guna meningkatkan scientific
pengobatan Usada dan bahan Obat Usada sehingga menjadi unggulan Bali di tataran
Nasional, Regional maupun Dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar