Senin, 04 Juni 2012

Kematian Teknisi Sukhoi di Makassar


Kematian Teknisi Sukhoi di Makassar 
Tugas Makalah Farmasi Forensik
I M. D. M. Purbandika dan I M.A. G. Wirasuta
Jurusan Farmasi-Fakultas MIPA-Universitas Udayana

Sumber Tribun menyebutkan, sejumlah anggota tim garansi pesawat Sukhoi melakukan pesta miras di mes mereka di kawasan Lanud Sultan Hasanuddin. Beredar kabar, korban tewas karena keracunan usai meminum minuman keras
Ketiga teknisi sukhoi yang meninggal dunia adalah Alexander Poltorak (50) dengan nomor passport 64No2244141 meninggal pada Senin (13/09/2010) Pukul 09.10 Wita di RS Lanud Hasanuddin, Sergei Voronin (51) No Passport: 711351508 meninggal Senin pukul 10.10 WITA di RS Stella Maris Makassar, dan Victor Safonov (55) No. Passport : 62No5514962
juga meninggal di RS. Stella Maris Makassar. Sementara dua orang lainnya menjalani perawatan di ruang paviliun Sawit Rumah Sakit Wahidin yakni Andrey Zayestev (48) assembling gear dan mesin, dan Andrey Shavalov (51) assembling gear, mesin dan electricity. Selama di Makassar, mereka menginap di mes milik Lanud Sultan Hasanuddin di Kompleks TNI AU atau tak jauh dari Mes Galaktika TNI AU di kawasan bandara lama.
Kronologi peristiwa, sekitar pukul  07.00  Ketua Team Warranty Rusia Mr Igor mengecek kesiapan anggotanya yang akan bekerja di Skadron Tehnik (Skatek) 044 Lanud Sultan Hasannudin untuk melaksanakan asembling, tes terbang, dan garansi pesawat Su-27/30. Alexander Poltorak ditemukan oleh Mr Igor di dalam kamarnya tergeletak dengan mulut berbusa dan segera melarikan ke UGD Rumah Sakit Lanud Sultan Hasannudin bersama Sergei Voronin yang kondisinya juga kurang sehat. Alexander Poltorak tidak tertolong dan meninggal dunia sekitar pukul 09.10 Wita sedangkan Sergei Voronin dirujuk ke RS Stella Maris dan meninggal di RS tersebut sekitar pukul 11.00 Wita.
Sedang menurut pihak kepolisian sebagaimana dinyatakan oleh Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jakarta, kemarin. Laporan yang diterima dari Kapolda Sulsel dua warga Rusia yang bekerja sebagai teknisi Sukhoi itu, yaitu Alexander dan Sergei ditemukan tewas di Mess Watimena Lanud Hasanuddin Makasar. Anggota Lanud, yaitu Serda Anang Budi lalu diperintahkan menjemput ketiganya. Alangkah terkejutnya Anang, saat sampai di asrama, dia mendapati dua teknisi tersebut sudah terkulai dengan mulut berbusa. Dihubungilah ambulans lalu dibawa ke RS Lanud Hasanuddin, namun mereka tidak tertolong lagi, sedangkan Victor meninggal kemudian. Polisi juga akan meminta keterangan dari 22 orang penghuni asrama ketiga teknisi itu tinggal sementara,yang semuanya warga negara Rusia untuk mencari tahu penyebab kematian rekannya.
Sementara versi TNI AU melalui situs resminya, www.tni-au.mil.id, menyebutkan, ketiga korban tewas yakni Alexander Poltorak,  Sergei Voronin, dan Victor Safonov diduga kuat mencampur miras jenis vodka dengan kopi.   Menurut keterangan Victor sebelum meninggal, sehari sebelumnya pada saat istirahat dia dan Serge meminum masing-masing segelas vodka yang diberikan oleh Alexander Poltorak. Setelah itu, mereka kembali bekerja dan tidak merasakan sesuatu di tubuhnya. pada pukul 18.00 wita, mereka kembali ke mess dan mulai merasa mengantuk. Saat itulah Victor tidak sadarkan diri dan terbangun sekitar pukul 05.45 dan langsung minum kopi dengan Sergei teman sekamarnya.
Para korban adalah anggota tim teknisi dari pabrikan Sukhoi yang bertugas memelihara pesawat selama dalam proses garansi. Bersama dua belas teknisi Rusia lainnya, mereka tiba di Lanud Sultan Hasanuddin Makassar sejak Minggu 5 September 2010. Mereka menyambut kedatangan Sukhoi yang tiba di Lanud TNI AU Hasanuddin dengan pesawat angkut raksasa Antonov 142-100, bertepatan dengan Idulfitri 1431 Hijriyah, atau Jumat, 10 September 2010. Tim teknisi ini merakit dua pesawat jenis Su-27 SKM dan Su-30 MK 2 buatan Komsomolsk-on-Amur Aircraft Production Association (KNAAPO) Rusia.
Selain tim warranty, ada juga rombongan lainnya asal Rusia yakni tiga orang pilot, dan sebanyak 12 orang tim assembling. Selain itu, ada satu teknisi specialist of air craft, satu specialist of JPC Sukhoi, sembilan teknisi The specialist enterprice sub contractor, dan tiga dari anggota untuk memantau jalannya proses The Representative of State Corporation Rostechnologi. Mereka digaji oleh tim dari produsen Sukhoi di Rusia.
Kepala Bagian Konsuler Kedubes Rusia, Vladimir Pronin masih menunggu hasil otopsi
menurut Vladimir Pronin, pihak Rusia belum mengetahui soal dugaan awal kematian tiga korban. Selain akan membawa organ tubuh dan obat-obatan yang menjadi barang bukti penyebab meninggalnya tiga teknisi Sukhoi untuk diteliti di Puslabfor Mabes Polri, besok, Kamis (15/9), Mabes Polri juga mengaku akan memintakan data rekam medis ketiga teknisi pesawat Sukhoi tersebut.
  
Penanganan Medis
Sebagaimana diberitakan Tribun, Tim dokter RSUP Dr Wahidin, Dr Nu’man Daud SpPD, mengungkapkan, kedua pasien tersebut dalam kondisi kondisi stabil. Hal tersebut merujuk pada hasil pemeriksaan medis. “Keduanya masih dapat berkomunikasi dengan lancar. Mereka hanya mengaku pusing dan mual-mual saja dan mengakui sudah mengonsumi minuman beralkohol,” kata Nu’man disela-sela pemeriksaan pasien di ruang Sawit. Keduanya dirawat di sawit sejak pukul 11.00 wita. Sebelumnya mereka dirawat di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) mulai pukul 09.00 wita. Tim dokter sudah memeriksa sisa muntah keduanya. Selain itu, tim medis juga melakukan pemeriksaan menyeluruh pada  fungsi jantung, hati, dan ginjal. Dihubungi terpisah ketua tim dokter, Dr Khalid Saleh SpPD,  mengatakan, kedua teknisi pesawat tempur canggih tersebut akan tetap dirawat RS Wahidin sambil menunggu hasil akhir pemeriksaan komprehensif.
Menurut Kapolda Sulsel Irjen Polisi Johny Wainal Usman, tim dokter forensik menemukan sisa cairan minuman beralkohol di lambung korban sedang sampelnya sudah dikirim ke Puslabfor Mabes Polri karena peralatan di Makassar rusak. Soal penyebab pasti kematian mereka, masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap. Proses autopsi berlangsung selama hampir delapan jam dengan melibatkan tim gabungan dari Bidang Kedokteran Kepolisian (Dokkes) Polda Sulsel dan Bagian Patologi Anatomi Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas).
Kedutaan Besar Rusia di Jakarta mengirim tim dokter ke Makassar untuk melihat tiga jenazah teknisi pesawat Sukhoi asal Rusia yang diduga tewas karena keracunan minuman beralkohol. Tim yang dipimpin dokter Sukhonoschenco Markovich tiba di Makassar, Selasa (14/9) malam. Mereka langsung menuju ke RS Bhayangkara Polda Sulsel untuk melihat tiga jenazah dan mengunjungi dua lainnya yang masih dirawat di RSUP Dr Wahidin, Tamalanrea. Tim dokter Rusia ini juga bertemu dengan dengan Kabid Dokkes Polda Sulsel, Kombes dr Budyo Prasetyo. Menurut Budyo kunjungan tim dokter Rusia tersebut untuk memantau hasil autopsi tiga  jenazah teknisi Sukhoi tersebut.
Penjelasan Brigadir Jenderal Musaddeq, Kepala Pusat  Kedokteran dan Kesehatan Mabes Polri (15/09/2010) kepada Tempo menduga, kematian ketiga teknisi sukhoi besar kemungkinan akibat mengonsumsi  minuman keras dengan campuran methanol atau spiritus. Di tempat kejadian ditemukan campuran cairan yang mengandung methanol dan lainnya hanya minuman keras yaitu vodka.. Orang yang biasa mengonsumsi minuman keras, kandungan alkohol biasa tidak memiliki efek kuat. Karenanya banyak para peminum memberi campuran tambahan untuk memberi efek keras.
Sedang dari organ dalam korban yang diperiksa, tim dokter menemukan indikasi aspiksia atau kekurangan oksigen. Dari sampel otak, ginjal, hati, cairan lambung, dan paru kanan serta kiri ditemukan methanol yang menekan susunan syaraf pusat, itu toxci sekali. Kalau dilihat hasil otopsi, methanol ada di seluruh organ tubuh itu berarti masuk ke badan dengan cara diminum. Sebelum meninggal, ketiga warga negara Rusia itu mengalami gejala mual, muntah-muntah, sesak nafas, dan akhirnya gagal nafas.
Dari gejala itu disimpulkan bila kematian mereka diduga keracunan methanol. Dalam minuman keras itu ada kandungan ethanol, sedangkan methanol tak boleh dicampur ke ethanol.

II. Kajian Pustaka
2.1 Keracunan akibat penyalahgunaan methanol
            Metanol adalah bentuk paling sederhana dari alkohol yang biasa digunakan sebagai pelarut di industri dan sebagai bahan tambahan dari etanol dalam proses denaturasi sehingga etanol menjadi toksik. Rumus kimia dari Metanol adalah CH3OH dan dikenal dengan nama lain yaitu metil alkohol, metal hidrat, metil karbinol, wood alkohol atau spiritus (Anonim a, 2009).
Metanol berbentuk cairan yang ringan, mudah menguap, tidak berwarna, mudah terbakar dan beracun dengan bau yang khas. Dalam dunia industri metanol digunakan antara lain untuk :
·        Tekstil sintetik
·        Cat rumah
·        Perekat
·        Plastik daur ulang
·        Busa bantal
·        Bahan anti beku untuk radio aktif
·        Bahan baker, dll
Metanol merupakan senyawa kimia yang sangat beracun bila dibandingkan dengan etanol. Metanol sering disalah gunakan sebagai bahan pembuat minuman keras. Ia digunakan sebagai pengganti etanol karena disamping harganya yang relatif lebih murah juga akibat ketidakpahaman akan bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kedua zat tersebut, sehingga banyak yang beranggaban bahwa sifat dan fungsi metanol adalah sama, sehingga orang yang sudah kecanduan minuman keras dan kurang memiliki dana untuk membeli minuman keras yang legal
cenderung membuat atau membeli minuman keras yang illegal yaitu minuman keras oplosan yang dicampur dengan methanol (Anonim a, 2009).
Didalam tubuh metanol mudah teranbsorbsi dan dengan cepat akan terdistribusi kedalam cairan tubuh. Keracunan Metanol dapat menimbulkan gangguan kesadaran (inebriation). Metanol sendiri sebenarnya tidak berbahaya, yang berbahaya adalah metabolitnya dan dapat menyebabkan asidosis metabolic, kebutaan yang permanen serta kematian dapat terjadi setelah periode laten selama 6 – 30 jam. Dari berbagai kasus keracunan minuman keras yang terjadi pada masyarakat terlihat dari hasil pemeriksaan sisa sample ataupun otopsi mayat korban, ternyata selain etanol ditemukan metanol didalamnya dan korban dinyatakan mengalami keracunan methanol (Anonim a, 2009).
Minuman keras atau yang dikenal dengan nama minuman beralkohol, bahan dasar utamanya adalah etanol yang mempunyai batas kadar yang telah ditetapkan oleh pemerintah 1%-55 %, dan etanol yang ada dalam minuman beralkohol tersebut bukan etanol yang dibuat atau digunakan untuk industri tetapi etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi dari buah dan biji bijian misalnya anggur, gandum, beras dll., sedangkan metanol dilarang untuk digunakan atau ditambahkan dalam makanan atau minuman termasuk minuman keras. Dari informasi tersebut diatas mungkin dapat dipahami mengapa etanol merupakan bahan yang dapat digunakan untuk minuman keras sedangkan metanol dilarang padahal kedua zat tersebut diatas merupakan golongan alkohol (Anonim a, 2009).
            Dalam tubuh metanol akan dimetabolisme di lever oleh enzim Alkohol Dehidrogenase (DHA) menjadi formaldehide dan selanjutnya oleh enzim Formaldehide dehidrogenase ( FDH ) diubah menjadi asam format. Kedua hasil metabolisme tersebut merupakan zat beracun bagi tubuh terutama asam format (Anonim a, 2009).
Pada kasus keracunan metanol, formaldehida tidak pernah terdeteksi dalam cairan tubuh korban karena formaldehida yang terbentuk sangat cepat diubah menjadi asam format ( waktu paruh 1-2 menit ) dan selanjutnya diperlukan waktu yang cukup lama ( kurang lebih 20 jam ) oleh enzim 10-formyl tetrahydrofolate synthetase ( F-THF-S ) untuk mengoksidasi asam format menjadi senyawa karbondioksida dan air, sehingga ditemukan adanya korelasi antara konsentrasi asam format dalam cairan tubuh dengan kasus keracunan methanol (Anonim a, 2009) .
Berat ringannya gejala akibat keracunan metanol tergantung dari besarnya kadar metanol yang  tertelan. Dosis toksik minimum ( kadar keracunan minimal ) metanol lebih kurang 100 mg/kg dan dosis fatal keracunan metanol diperkirakan 20 – 240 ml ( 20 – 150 g ) (Anonim a, 2009).

2.2 Regulasi Alkohol
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol pada Bab I, Pasal 1 menetapkan bahwa yang dimaksud dengan minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur kosentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.
Pada Bab II, pasal 2, ayat 1dijelaskan produksi atau pembuatan minuman beralkohol di dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri.
Pada Bab III, pasal 3 ayat 1 ditetapkan bahwa produksi minuman beralkohol hasil industri di dalam negeri dan berasal dari impor, dikelompokkan dalam golongan-golongan sebagai berikut:
a.                   Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b.                  Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);
c.                   Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
d.      Minuman beralkohol golongan B dan golongan C adalah kelompok minuman keras yang diproduksi, pengedaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.

Sedangkan pada pasal 3, ayat 2 dijelaskan bahwa produksi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Pada Bab IV, pasal 4 mengenai pengedaran dan penjualan ditetapkan bahwa:
1.                  Dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) di tempat umum, kecuali di hotel, bar, restoran dan di tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.                  Tempat tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau lokasi tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

III. Peran Farmasis
            Berdasarkan Kep.Menkes. No.1197/Menkes/SK/X/2004 salah satu peran farmasis adalah menjalankan pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
            Peran farmasis dalam kaitannya dengan forensik dalam kasus ini antara lain dari hasil penyidikan, farmasi dapat melakukan otopsi medikolegal dalam pemeriksaan mengenai penyebab kematian korban berdasarkan bukti-bukti yang terdapat di TKP. Dengan mengaitkan antara bukti diTKP dengan gejala yang dialami korban, farmasis dapat mengambil hipotesis sementara terhadap penyebab kematian korban untuk melakukan analisa lebih lanjut.
Bekerja sama dengan tim dokter atau tenaga ahli forensik lainnya, farmasis dapat melakukan tindakan  pemeriksaan medis terhadap korban, yaitu melakukan pemeriksaan terhadap hasil muntah pasien, hingga pemeriksaan menyeluruh pada  fungsi jantung, hati, dan ginjal untuk mengetahui dan mengevaluasi senyawa atau xenobiotika yang terpapar atau berada di tubuh korban.
Pada proses penegakan hukum, farmasis dapat menjadi saksi ahli dipersidangan. Perngertian umum keterangan ahli, sesuai dengan pasal 1 butir 28 KUHAP adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlakukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Pasal 186 KUHAP menjelaskan bahwa: keterangan ahli dapat diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau jaksa penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah diwaktu menerima jabatan atau pekerjaan (Wirasuta, tt).
Peran farmasis yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan pengamanan dan pengawasan obat dan makanan, terkait dengan peredaran dan penjualan minuman keras melalui pembentukan tim pengawasan terpadu yang unsurnya terdiri dari Dinas Perindustrian Perdagangan, Dinas Kesehatan, Balai POM (BPOM), serta pihak Kepolisian.
Pemerintah daerah wajib menertibkan penjualan minuman beralkohol untuk golongan B (kadar ethanol lebih dari 5 – 20 %) serta golongan C (kadar ethanol lebih dari 20 - 55 % ) bagi penjual yang tak memiliki izin edar sesuai dengan peraturan. Menurut  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian minuman beralkohol disebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol golongan B dan C hanya boleh dijual di hotel bintang 3,4 dan 5, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka serta di lokasi bar atau club malam. Selain lokasi-lokasi tersebut, Pemerintah daerah setempat melalui tim pengawasan terpadu dapat melakukan penertiban sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut (Anonim b, 2010).
Berdasarkan pada Undang Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, yaitu Pasal 44 tentang pengamanan zat adiktif, disebutkan bahwa: 
(1)   Pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.
(2)   Produksi, peredaran, dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan atau persyaratan yang ditentukan.
(3)   Ketentuan mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan demikian ketentuan pidana bagi pengedar dan penjual minuman keras illegal dapat dijerat dengan pasal Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 yang berbunyi “ Barang siapa dengan sengaja menghimpun dana dari masyarakat untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan, yang tidak berbentuk badan hukum dan tidak memiliki izin operasional serta tidak melaksanakan ketentuan tentang jaminan pemeliharaan keschatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Adapun bunyi dari Pasal 66 Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 ayat 2 dan 3 adalah:
(2)   Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat merupakan cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan dan pembiayaannya, dikelola secara terpadu untuk tujuan meningkatkan derajat kesehatan, wajib dilaksanakan oleh setiap penyelenggara.
(3)   Penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat harus berbentuk badan hukum dan memiliki izin operasional serta kepesertaannya bersifat aktif.
Selain dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992, ketentuan pidana bagi pelaku pengedar dan penjual minuman keras illegal maupun oplosan juga dapat dijerat dengan Pasal 204 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup. Adapun bunyi pasal 204 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut:
(1)   Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
(2)   Bila perbuatan itu mengakibatkan orang mati, maka Yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

DAFTAR PUSTAKA
Anonim a. 2009. Keracunan Akibat Penyalah Gunaan Metanol. (Cited: Oct 13, 2010),        Available at: http://www.pom.go.id/public/siker/desc/produk/RacunSalahMeta.pdf
Anonim b. 2010. Minuman Beralkohol tak Punya Izin Edar Harus Ditertibkan. (Cited: Oct 20, 2010),        Available at: http://www.globalfmlombok.com/content/minuman-beralkohol-tak-punya-izin-edar-harus-ditertibkan.
Strafrecht, W.V. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP). (Cited: Oct 20, 2010), Available at: http://www.unej.ac.id.
Presiden RI.1992. Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang: Kesehatan. (Cited: Oct 20, 2010), Available at: http://www.balitbangham.go.id/PERANGKAT
%20UU%20TERKAIT/UU.%2023.pdf
Presiden RI.1997. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (Cited: Oct 20, 2010)
            Available at: http://inatrade.depdag.go.id/referensi/downloaddok.
php?filedown=90.pdf
Wirasuta, I.M.A.G. tt. Pengantar Menuju Ilmu Forensik. Bukit Jimbaran : Lembaga Forensik Sains dan Kriminologi, Universitas Udayana

18 komentar:

  1. saya minta bantuan agar memberikan postingan khusus mengenai peranan toksikologi forensik dalam pengungkapan tindak pidana pembunuhan.

    Terima Kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Thank atas tanggapannya, mhn masalahnya bisa dikirim ke email gelgel.wirasuta7@gmail.com

      Hapus
  2. sungguh memprihatinkan kematian akibat keracunan minuman keras, komentar juga ya di blog saya myfamilylifestyle.blogspot.com

    BalasHapus
  3. Selamat malam, salam kenal nih kak.. mampir ya, blognya bagus banget nih templatenya, isinya juga keren-keren, penuh info penting dan bermutu, keep posting ya kaka ^^

    BalasHapus
  4. Hadir kembali berkunjung dihari yang indah dan cuaca yang cerah ini, terimakasih teman karena selalu berbagi info menarik yang ter up to date, keep blogging!!

    BalasHapus
  5. infonya sangat bermanfaat sekali mbak/mas, makasih yach!! beritanya bagus banget dan sangat menarik untuk di baca hari ini. Ijin share juga ya, terimakasih.

    BalasHapus
  6. sudah beberapa hari saya mencari berita seperti ini, dan akhirnya.. akhirnya ketemu!! terimakasih nih ya? postingannya sangat berharga bagi saya, thanks gan!

    BalasHapus
  7. website ini selalu mnenghangatkan saya dalam membuat artikel, terimakasih atas wawasan yang anda berikan cukup mudah di pahami. Terimakasih banyak,..

    BalasHapus
  8. infonya sangat bermanfaat sekali mbak/mas, makasih yach!! beritanya bagus banget dan sangat menarik untuk di baca hari ini. Ijin share juga ya, terimakasih.

    BalasHapus
  9. Semua berita yang ada di website anda sangat menarik perhatian untuk di simak, salam sehat. . . !! Semoga beritanya dapat bermanfaat! share ya gan, thanks nih!!

    BalasHapus
  10. Terimakasih atas informasinya :) semoga sukses slalu .. Ditunggu informasi menarik selanjutnya :) senang berkunjung ke website anda, terimakasih. sekali lagi thanks.

    BalasHapus
  11. Artikelnya sangat bermanfaat sekali, makasih ne ya!! beritanya bagus banget dan sangat menarik di baca siang ini. Ijin share juga ya, terimakasih sekali lagi.

    BalasHapus
  12. Terimakasih gan, keep blogging. templatenya bagus ini, pengen deh punya blog kayak gini.

    BalasHapus
  13. Semua postinga artikelnya sangat menarik untuk di simak, mohon kunjungi juga website kami, kami tunggu. terima kasih. :D

    BalasHapus
  14. SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA, TEMAN-TEMAN YANG MENJALANKAN, SEMOGA TAHUN INI SELALU DIHUJANI BERKAH DAN RIDHO ALLAH SWT.

    BalasHapus
  15. Nice share nih juragan.. keep posting, semoga postingannya selalu memberikan banyak manfaat untuk banyak orang. amiiinnn.. ^_^

    BalasHapus
  16. Terimakasih atas semua artikel bermanfaat yang sudah anda publikasikan melalui blog yang menarik ini, saya tunggu postingan selanjutnya, have a nice day, kawan :)

    BalasHapus

  17. Saya ibu haruni pengunjung baru di blog ini ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada Mbah Budi Hartono karna berkat bantuan pesugihan putih sebesar 3 Miliar yang Mbah berikan saya tidak tau harus berbuat apa untuk membalas kebaikan Mbah Budi Hartono awalnya saya kurang yakin dengan adanya pesugihan tapi dengan ekonomi tidak perna bercukupan di tambah hutang lagi menumpuk sudah berapa banyak paranormal yang saya hubungi tidak ada satupun yang berhasil malahan hutang-hutang saya bertambah banyak cuma Mbah Budi Hartono yang memberikan hasil melalui bantuan pesugihan putihnya akhirnya saya bisa sukses kini kehidupan saya sudah jauh lebih baik dari sebelumnya ini semua berkat bantuan Mbah Budi Hartono bagi teman-teman semua punya masalah ekonomi / terlilit hutang mau sukses seperti saya silahkan hubungi atau sms di no tlpn 085=256=077=899 Mbah Budi Hartono atau kunjungi website PESUGIHAN PUTIH TANPA TUMBAL saya akui beliau paranormal yang bisa di percaya karna betul betul memberikan hasil inilah kisa nyata dari saya ibu haruni tidak unsur kebohongan dalam hal ini terima kasih..

    BalasHapus