Kematian
Teknisi Sukhoi di Makassar
Tugas Makalah Farmasi Forensik
I M. D. M. Purbandika dan I M.A. G. Wirasuta
Jurusan Farmasi-Fakultas MIPA-Universitas Udayana
Sumber
Tribun menyebutkan, sejumlah anggota tim garansi pesawat Sukhoi melakukan pesta
miras di mes mereka di kawasan Lanud Sultan Hasanuddin. Beredar kabar, korban
tewas karena keracunan usai meminum minuman keras
Ketiga
teknisi sukhoi yang meninggal dunia adalah Alexander Poltorak (50) dengan nomor passport
64No2244141 meninggal pada Senin (13/09/2010) Pukul 09.10 Wita di RS Lanud
Hasanuddin, Sergei Voronin (51) No Passport: 711351508 meninggal Senin pukul
10.10 WITA di RS Stella Maris Makassar, dan
Victor Safonov (55) No. Passport : 62No5514962
juga meninggal di RS. Stella Maris Makassar. Sementara dua orang lainnya menjalani perawatan di ruang paviliun Sawit Rumah Sakit Wahidin yakni Andrey Zayestev (48) assembling gear dan mesin, dan Andrey Shavalov (51) assembling gear, mesin dan electricity. Selama di Makassar, mereka menginap di mes milik Lanud Sultan Hasanuddin di Kompleks TNI AU atau tak jauh dari Mes Galaktika TNI AU di kawasan bandara lama.
juga meninggal di RS. Stella Maris Makassar. Sementara dua orang lainnya menjalani perawatan di ruang paviliun Sawit Rumah Sakit Wahidin yakni Andrey Zayestev (48) assembling gear dan mesin, dan Andrey Shavalov (51) assembling gear, mesin dan electricity. Selama di Makassar, mereka menginap di mes milik Lanud Sultan Hasanuddin di Kompleks TNI AU atau tak jauh dari Mes Galaktika TNI AU di kawasan bandara lama.
Kronologi
peristiwa, sekitar pukul 07.00 Ketua Team Warranty Rusia Mr Igor
mengecek kesiapan anggotanya yang akan bekerja di Skadron Tehnik (Skatek) 044
Lanud Sultan Hasannudin untuk melaksanakan asembling, tes terbang, dan garansi
pesawat Su-27/30. Alexander Poltorak ditemukan oleh Mr Igor di dalam kamarnya
tergeletak dengan mulut berbusa dan segera melarikan ke UGD Rumah Sakit Lanud
Sultan Hasannudin bersama Sergei Voronin yang kondisinya juga kurang sehat.
Alexander Poltorak tidak tertolong dan meninggal dunia sekitar pukul 09.10 Wita
sedangkan Sergei Voronin dirujuk ke RS Stella Maris dan meninggal di RS
tersebut sekitar pukul 11.00 Wita.
Sedang
menurut pihak kepolisian sebagaimana dinyatakan oleh Kadiv Humas Polri Brigjen
Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jakarta,
kemarin. Laporan yang diterima dari Kapolda Sulsel dua warga Rusia yang bekerja
sebagai teknisi Sukhoi itu, yaitu Alexander dan Sergei ditemukan tewas di Mess
Watimena Lanud Hasanuddin Makasar. Anggota Lanud, yaitu Serda Anang Budi lalu
diperintahkan menjemput ketiganya. Alangkah terkejutnya Anang, saat sampai di
asrama, dia mendapati dua teknisi tersebut sudah terkulai dengan mulut berbusa.
Dihubungilah ambulans lalu dibawa ke RS Lanud Hasanuddin, namun mereka tidak
tertolong lagi, sedangkan Victor meninggal kemudian. Polisi juga akan meminta
keterangan dari 22 orang penghuni asrama ketiga teknisi itu tinggal
sementara,yang semuanya warga negara Rusia untuk mencari tahu penyebab kematian
rekannya.
Sementara
versi TNI AU melalui situs resminya, www.tni-au.mil.id, menyebutkan, ketiga
korban tewas yakni Alexander Poltorak, Sergei Voronin, dan Victor Safonov
diduga kuat mencampur miras jenis vodka dengan kopi. Menurut
keterangan Victor sebelum meninggal, sehari sebelumnya pada saat istirahat dia
dan Serge meminum masing-masing segelas vodka yang diberikan oleh Alexander
Poltorak. Setelah itu, mereka kembali bekerja dan tidak merasakan sesuatu di
tubuhnya. pada pukul 18.00 wita, mereka kembali ke mess dan mulai merasa
mengantuk. Saat itulah Victor tidak sadarkan diri dan terbangun sekitar pukul
05.45 dan langsung minum kopi dengan Sergei teman sekamarnya.
Para korban adalah anggota tim teknisi dari pabrikan
Sukhoi yang bertugas memelihara pesawat selama dalam proses garansi. Bersama
dua belas teknisi Rusia lainnya, mereka tiba di Lanud Sultan Hasanuddin
Makassar sejak Minggu 5 September 2010. Mereka menyambut kedatangan Sukhoi yang
tiba di Lanud TNI AU Hasanuddin dengan pesawat angkut raksasa Antonov 142-100,
bertepatan dengan Idulfitri 1431 Hijriyah, atau Jumat, 10 September 2010. Tim
teknisi ini merakit dua pesawat jenis Su-27 SKM dan Su-30 MK 2 buatan Komsomolsk-on-Amur
Aircraft Production Association (KNAAPO) Rusia.
Selain
tim warranty, ada juga rombongan lainnya asal Rusia yakni tiga orang pilot, dan
sebanyak 12 orang tim assembling. Selain itu, ada satu teknisi specialist of
air craft, satu specialist of JPC Sukhoi, sembilan teknisi The specialist
enterprice sub contractor, dan tiga dari anggota untuk memantau jalannya proses
The Representative of State Corporation Rostechnologi. Mereka digaji oleh tim
dari produsen Sukhoi di Rusia.
Kepala
Bagian Konsuler Kedubes Rusia, Vladimir Pronin masih menunggu hasil otopsi
menurut Vladimir Pronin, pihak Rusia belum mengetahui soal dugaan awal kematian tiga korban. Selain akan membawa organ tubuh dan obat-obatan yang menjadi barang bukti penyebab meninggalnya tiga teknisi Sukhoi untuk diteliti di Puslabfor Mabes Polri, besok, Kamis (15/9), Mabes Polri juga mengaku akan memintakan data rekam medis ketiga teknisi pesawat Sukhoi tersebut.
menurut Vladimir Pronin, pihak Rusia belum mengetahui soal dugaan awal kematian tiga korban. Selain akan membawa organ tubuh dan obat-obatan yang menjadi barang bukti penyebab meninggalnya tiga teknisi Sukhoi untuk diteliti di Puslabfor Mabes Polri, besok, Kamis (15/9), Mabes Polri juga mengaku akan memintakan data rekam medis ketiga teknisi pesawat Sukhoi tersebut.
Penanganan
Medis
Sebagaimana
diberitakan Tribun, Tim dokter RSUP Dr Wahidin, Dr Nu’man Daud SpPD,
mengungkapkan, kedua pasien tersebut dalam kondisi kondisi stabil. Hal tersebut
merujuk pada hasil pemeriksaan medis. “Keduanya masih dapat berkomunikasi
dengan lancar. Mereka hanya mengaku pusing dan mual-mual saja dan mengakui
sudah mengonsumi minuman beralkohol,” kata Nu’man disela-sela pemeriksaan
pasien di ruang Sawit. Keduanya dirawat di sawit sejak pukul 11.00 wita.
Sebelumnya mereka dirawat di ruang Unit Gawat Darurat (UGD) mulai pukul 09.00
wita. Tim dokter sudah memeriksa sisa muntah keduanya. Selain itu, tim medis
juga melakukan pemeriksaan menyeluruh pada fungsi jantung, hati, dan
ginjal. Dihubungi terpisah ketua tim dokter, Dr Khalid Saleh SpPD,
mengatakan, kedua teknisi pesawat tempur canggih tersebut akan tetap dirawat RS
Wahidin sambil menunggu hasil akhir pemeriksaan komprehensif.
Menurut
Kapolda Sulsel Irjen Polisi Johny Wainal Usman, tim dokter forensik menemukan
sisa cairan minuman beralkohol di lambung korban sedang sampelnya sudah dikirim
ke Puslabfor Mabes Polri karena peralatan di Makassar
rusak. Soal penyebab pasti kematian mereka, masih menunggu hasil pemeriksaan
lengkap. Proses autopsi berlangsung selama hampir delapan jam dengan melibatkan
tim gabungan dari Bidang Kedokteran Kepolisian (Dokkes) Polda Sulsel dan Bagian
Patologi Anatomi Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas).
Kedutaan
Besar Rusia di Jakarta mengirim tim dokter ke Makassar
untuk melihat tiga jenazah teknisi pesawat Sukhoi asal Rusia yang diduga tewas
karena keracunan minuman beralkohol. Tim yang dipimpin dokter Sukhonoschenco
Markovich tiba di Makassar, Selasa (14/9)
malam. Mereka langsung menuju ke RS Bhayangkara Polda Sulsel untuk melihat tiga
jenazah dan mengunjungi dua lainnya yang masih dirawat di RSUP Dr Wahidin,
Tamalanrea. Tim dokter Rusia ini juga bertemu dengan dengan Kabid Dokkes Polda
Sulsel, Kombes dr Budyo Prasetyo. Menurut Budyo kunjungan tim dokter Rusia
tersebut untuk memantau hasil autopsi tiga jenazah teknisi Sukhoi
tersebut.
Penjelasan
Brigadir Jenderal Musaddeq, Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Mabes
Polri (15/09/2010) kepada Tempo menduga, kematian ketiga teknisi sukhoi besar
kemungkinan akibat mengonsumsi minuman keras dengan campuran methanol
atau spiritus. Di tempat kejadian ditemukan campuran cairan yang mengandung
methanol dan lainnya hanya minuman keras yaitu vodka.. Orang yang biasa
mengonsumsi minuman keras, kandungan alkohol biasa tidak memiliki efek kuat.
Karenanya banyak para peminum memberi campuran tambahan untuk memberi efek
keras.
Sedang
dari organ dalam korban yang diperiksa, tim dokter menemukan indikasi aspiksia
atau kekurangan oksigen. Dari sampel otak, ginjal, hati, cairan lambung, dan
paru kanan serta kiri ditemukan methanol yang menekan susunan syaraf pusat, itu
toxci sekali. Kalau dilihat hasil otopsi, methanol ada di seluruh organ tubuh
itu berarti masuk ke badan dengan cara diminum. Sebelum meninggal, ketiga warga
negara Rusia itu mengalami gejala mual, muntah-muntah, sesak nafas, dan
akhirnya gagal nafas.
Dari
gejala itu disimpulkan bila kematian mereka diduga keracunan methanol. Dalam
minuman keras itu ada kandungan ethanol, sedangkan methanol tak boleh dicampur
ke ethanol.
II.
Kajian Pustaka
2.1 Keracunan akibat penyalahgunaan methanol
Metanol adalah bentuk paling sederhana dari alkohol
yang biasa digunakan sebagai pelarut di industri dan sebagai bahan tambahan
dari etanol dalam proses denaturasi sehingga etanol menjadi toksik. Rumus kimia
dari Metanol adalah CH3OH dan dikenal dengan nama lain yaitu metil alkohol,
metal hidrat, metil karbinol, wood alkohol atau spiritus (Anonim a, 2009).
Metanol
berbentuk cairan yang ringan, mudah menguap, tidak berwarna, mudah terbakar dan
beracun dengan bau yang khas. Dalam dunia industri metanol digunakan antara
lain untuk :
·
Tekstil sintetik
·
Cat rumah
·
Perekat
·
Plastik daur ulang
·
Busa bantal
·
Bahan anti beku untuk
radio aktif
·
Bahan baker, dll
Metanol
merupakan senyawa kimia yang sangat beracun bila dibandingkan dengan etanol. Metanol
sering disalah gunakan sebagai bahan pembuat minuman keras. Ia digunakan
sebagai pengganti etanol karena disamping harganya yang relatif lebih murah
juga akibat ketidakpahaman akan bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kedua zat
tersebut, sehingga banyak yang beranggaban bahwa sifat dan fungsi metanol
adalah sama, sehingga orang yang sudah kecanduan minuman keras dan kurang
memiliki dana untuk membeli minuman keras yang legal
cenderung membuat atau
membeli minuman keras yang illegal yaitu minuman keras oplosan yang dicampur
dengan methanol (Anonim a, 2009).
Didalam
tubuh metanol mudah teranbsorbsi dan dengan cepat akan terdistribusi kedalam
cairan tubuh. Keracunan Metanol dapat menimbulkan gangguan kesadaran (inebriation).
Metanol sendiri sebenarnya tidak berbahaya, yang berbahaya adalah metabolitnya
dan dapat menyebabkan asidosis metabolic, kebutaan yang permanen serta kematian
dapat terjadi setelah periode laten selama 6 – 30 jam. Dari berbagai kasus
keracunan minuman keras yang terjadi pada masyarakat terlihat dari hasil pemeriksaan
sisa sample ataupun otopsi mayat korban, ternyata selain etanol ditemukan metanol
didalamnya dan korban dinyatakan mengalami keracunan methanol (Anonim a, 2009).
Minuman
keras atau yang dikenal dengan nama minuman beralkohol, bahan dasar utamanya adalah
etanol yang mempunyai batas kadar yang telah ditetapkan oleh pemerintah 1%-55
%, dan etanol yang ada dalam minuman beralkohol tersebut bukan etanol yang
dibuat atau digunakan untuk industri tetapi etanol yang diproses dari bahan
hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan
destilasi atau fermentasi tanpa destilasi dari buah dan biji bijian misalnya
anggur, gandum, beras dll., sedangkan metanol dilarang untuk digunakan atau
ditambahkan dalam makanan atau minuman termasuk minuman keras. Dari informasi
tersebut diatas mungkin dapat dipahami mengapa etanol merupakan bahan yang dapat
digunakan untuk minuman keras sedangkan metanol dilarang padahal kedua zat
tersebut diatas merupakan golongan alkohol (Anonim a, 2009).
Dalam tubuh metanol akan
dimetabolisme di lever oleh enzim Alkohol Dehidrogenase (DHA) menjadi
formaldehide dan selanjutnya oleh enzim Formaldehide dehidrogenase ( FDH )
diubah menjadi asam format. Kedua hasil metabolisme tersebut merupakan zat
beracun bagi tubuh terutama asam format (Anonim a, 2009).
Pada
kasus keracunan metanol, formaldehida tidak pernah terdeteksi dalam cairan
tubuh korban karena formaldehida yang terbentuk sangat cepat diubah menjadi
asam format ( waktu paruh 1-2 menit ) dan selanjutnya diperlukan waktu yang
cukup lama ( kurang lebih 20 jam ) oleh enzim 10-formyl tetrahydrofolate
synthetase ( F-THF-S ) untuk mengoksidasi asam format menjadi senyawa karbondioksida
dan air, sehingga ditemukan adanya korelasi antara konsentrasi asam format
dalam cairan tubuh dengan kasus keracunan methanol (Anonim a, 2009) .
Berat
ringannya gejala akibat keracunan metanol tergantung dari besarnya kadar
metanol yang tertelan. Dosis toksik
minimum ( kadar keracunan minimal ) metanol lebih kurang 100 mg/kg dan dosis
fatal keracunan metanol diperkirakan 20 – 240 ml ( 20 – 150 g ) (Anonim a,
2009).
2.2 Regulasi Alkohol
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengawasan dan
Pengendalian Minuman Beralkohol pada Bab I, Pasal 1 menetapkan bahwa yang
dimaksud dengan minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang
diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara
fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara
memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau
tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur kosentrat dengan ethanol atau
dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol.
Pada
Bab II, pasal 2, ayat 1dijelaskan produksi atau pembuatan minuman beralkohol di
dalam negeri hanya dapat dilakukan dengan izin Menteri Perindustrian dan
Perdagangan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995
tentang Izin Usaha Industri.
Pada
Bab III, pasal 3 ayat 1 ditetapkan bahwa produksi minuman beralkohol hasil
industri di dalam negeri dan berasal dari impor, dikelompokkan dalam
golongan-golongan sebagai berikut:
a.
Minuman beralkohol
golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH)
1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima
persen);
b.
Minuman beralkohol
golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH)
lebih dari 5 % (lima
persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen);
c.
Minuman beralkohol
golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH)
20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima
puluh lima persen).
d.
Minuman beralkohol
golongan B dan golongan C adalah kelompok minuman keras yang diproduksi,
pengedaran dan penjualannya ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
Sedangkan pada pasal 3, ayat 2
dijelaskan bahwa produksi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Pada Bab IV, pasal 4 mengenai
pengedaran dan penjualan ditetapkan bahwa:
1.
Dilarang mengedarkan
dan atau menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
di tempat umum, kecuali di hotel, bar, restoran dan di tempat tertentu lainnya
yang ditetapkan oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Gubernur
Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Tempat tertentu
lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang berdekatan dengan tempat
peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau lokasi tertentu lainnya yang ditetapkan
oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II dan Gubernur Kepala Daerah
Khusus Ibukota Jakarta untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
III. Peran Farmasis
Berdasarkan Kep.Menkes.
No.1197/Menkes/SK/X/2004 salah satu peran farmasis adalah menjalankan
pengawasan obat berdasarkan aturan-aturan yang berlaku.
Peran farmasis dalam kaitannya
dengan forensik dalam kasus ini antara lain dari hasil penyidikan, farmasi
dapat melakukan otopsi medikolegal dalam pemeriksaan mengenai penyebab kematian
korban berdasarkan bukti-bukti yang terdapat di TKP. Dengan mengaitkan antara
bukti diTKP dengan gejala yang dialami korban, farmasis dapat mengambil
hipotesis sementara terhadap penyebab kematian korban untuk melakukan analisa
lebih lanjut.
Bekerja
sama dengan tim dokter atau tenaga ahli forensik lainnya, farmasis dapat
melakukan tindakan pemeriksaan medis
terhadap korban, yaitu melakukan pemeriksaan terhadap hasil muntah pasien,
hingga pemeriksaan menyeluruh pada fungsi jantung, hati, dan ginjal untuk
mengetahui dan mengevaluasi senyawa atau xenobiotika yang terpapar atau berada
di tubuh korban.
Pada proses penegakan hukum, farmasis dapat menjadi
saksi ahli dipersidangan. Perngertian umum
keterangan ahli, sesuai dengan pasal 1 butir 28 KUHAP adalah keterangan yang
diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang
diperlakukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Pasal 186 KUHAP menjelaskan bahwa: keterangan ahli dapat diberikan pada waktu pemeriksaan
oleh penyidik atau jaksa penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk
laporan dan dibuat dengan mengingat sumpah diwaktu menerima jabatan atau pekerjaan
(Wirasuta, tt).
Peran
farmasis yang tidak kalah pentingnya adalah melakukan pengamanan dan pengawasan
obat dan makanan, terkait dengan peredaran dan penjualan minuman keras melalui
pembentukan tim pengawasan terpadu yang unsurnya terdiri dari Dinas
Perindustrian Perdagangan, Dinas Kesehatan, Balai POM (BPOM), serta pihak
Kepolisian.
Pemerintah daerah wajib
menertibkan penjualan minuman beralkohol untuk golongan B (kadar ethanol lebih
dari 5 – 20 %) serta golongan C (kadar ethanol lebih dari 20 - 55 % ) bagi
penjual yang tak memiliki izin edar sesuai dengan peraturan. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/2009
tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan dan Pengendalian minuman
beralkohol disebutkan bahwa penjualan minuman beralkohol golongan B dan C hanya
boleh dijual di hotel bintang 3,4 dan 5, restoran dengan tanda talam kencana
dan talam selaka serta di lokasi bar atau club malam. Selain lokasi-lokasi
tersebut, Pemerintah daerah setempat melalui tim pengawasan terpadu dapat
melakukan penertiban sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut
(Anonim b, 2010).
Berdasarkan pada Undang Undang No. 23 Tahun 1992
tentang Kesehatan, yaitu Pasal 44 tentang pengamanan zat adiktif, disebutkan
bahwa:
(1)
Pengamanan penggunaan
bahan yang mengandung zat adiktif diarahkan agar tidak mengganggu dan
membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungannya.
(2)
Produksi, peredaran,
dan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif harus memenuhi standar dan
atau persyaratan yang ditentukan.
(3)
Ketentuan mengenai
pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan
demikian ketentuan pidana bagi pengedar dan penjual minuman keras illegal dapat
dijerat dengan pasal Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun
1992 yang berbunyi “ Barang siapa dengan sengaja menghimpun dana dari
masyarakat untuk menyelenggarakan pemeliharaan kesehatan, yang tidak berbentuk
badan hukum dan tidak memiliki izin operasional serta tidak melaksanakan
ketentuan tentang jaminan pemeliharaan keschatan masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Adapun
bunyi dari Pasal 66 Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 ayat 2 dan 3
adalah:
(2)
Jaminan pemeliharaan
kesehatan masyarakat merupakan cara penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan dan
pembiayaannya, dikelola secara terpadu untuk tujuan meningkatkan derajat kesehatan,
wajib dilaksanakan oleh setiap penyelenggara.
(3)
Penyelenggara jaminan
pemeliharaan kesehatan masyarakat harus berbentuk badan hukum dan memiliki izin
operasional serta kepesertaannya bersifat aktif.
Selain dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4)
Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992, ketentuan pidana bagi pelaku
pengedar dan penjual minuman keras illegal maupun oplosan juga dapat dijerat
dengan Pasal 204 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
dengan ancaman hukuman 15 tahun hingga seumur hidup. Adapun bunyi pasal 204 Ayat
(1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah sebagai berikut:
(1)
Barang siapa menjual,
menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya
membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak
diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
(2)
Bila perbuatan itu
mengakibatkan orang mati, maka Yang bersalah diancam dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim a. 2009. Keracunan Akibat Penyalah
Gunaan Metanol. (Cited: Oct
13, 2010), Available at: http://www.pom.go.id/public/siker/desc/produk/RacunSalahMeta.pdf
Anonim b. 2010. Minuman Beralkohol tak Punya Izin Edar Harus Ditertibkan. (Cited:
Oct 20, 2010), Available at: http://www.globalfmlombok.com/content/minuman-beralkohol-tak-punya-izin-edar-harus-ditertibkan.
Strafrecht, W.V. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP).
(Cited: Oct 20, 2010), Available at: http://www.unej.ac.id.
Presiden RI.1992.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 Tentang:
Kesehatan. (Cited: Oct 20, 2010),
Available at: http://www.balitbangham.go.id/PERANGKAT
%20UU%20TERKAIT/UU.%2023.pdf
Presiden RI.1997. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Tentang Pengawasan dan
Pengendalian Minuman Beralkohol. (Cited:
Oct 20, 2010)
php?filedown=90.pdf
Wirasuta, I.M.A.G. tt. Pengantar Menuju Ilmu Forensik. Bukit Jimbaran : Lembaga Forensik
Sains dan Kriminologi, Universitas Udayana